OJK Lakukan Kajian Mendalam Soal Penyesuaian Jam Perdagangan di Bursa Efek Indonesia

IHSG 391850673
creativenews.id"

MAKASSAR, CREATIVENEWS – Menurut Otoritas Jasa Keuangan (OJK), masih ada perluasan atau penyesuaian jam perdagangan saham di Bursa Efek Indonesia (BEI) yang membutuhkan penyelidikan menyeluruh.

Inarno Djajadi, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, menyatakan bahwa sebagai bagian dari evaluasi berkelanjutan terhadap dinamika dan kebutuhan pasar, pihaknya telah melakukan diskusi dan koordinasi intensif dengan BEI.

Bacaan Lainnya

“Namun demikian, sebelum dilakukan penyesuaian kebijakan atau perubahan peraturan, saat ini masih diperlukan penyusunan kajian yang komprehensif,” ungkap Inarno, Rabu, 08/10/25.

Inarno menjelaskan bahwa penelitian ini akan membahas banyak hal, seperti kesiapan infrastruktur, bagaimana hal itu berdampak pada pelaku pasar, bagaimana hal itu selaras dengan pasar regional, dan seberapa baik implementasinya untuk mendukung likuiditas dan efisiensi transaksi.

Dalam hal pelaksanaan, OJK terlebih dahulu memastikan bahwa setiap kebijakan yang dibuat akan mempertimbangkan prinsip kehati-hatian dan dikonsultasikan dengan seluruh pemangku kepentingan untuk memastikan stabilitas dan kemajuan pasar modal Indonesia secara berkelanjutan.

Saat ini, Bursa Efek Indonesia (BEI) melakukan perdagangan saham dalam dua sesi: sesi I pada pukul 09.00-12.00 WIB dan sesi II pada pukul 13.30-16.15 WIB.

Rencananya adalah untuk menambah jam perdagangan menjadi pukul 08.00 sampai 16.00 WIB, pukul 09.00 sampai 17.00 WIB, atau pukul 08.00 sampai 17.00 WIB.

Jeffrey Hendrik, Direktur Pengembangan BEI, menyatakan bahwa ada tiga skenario yang sedang diselidiki dan belum ditentukan.

Jeffrey menyatakan bahwa semakin banyak investor saat ini berasal dari luar Pulau Jawa, di mana mereka menggunakan Waktu Indonesia Tengah (WITA) dan Waktu Indonesia Timur (WIT), sebagai alasan untuk memperpanjang jam perdagangan saham.

Pihaknya juga harus memperhatikan investor yang berada di zona waktu WITA dan WIT tersebut. Ini karena perdagangan saham di Bursa Efek Indonesia (BEI) saat ini menggunakan zona waktu Indonesia Barat (WIB).

Selain itu, BEI harus tetap kompetitif dengan bursa negara lain yang ingin memperpanjang jam perdagangan sahamnya, seperti Bursa AS.

Namun demikian, Jeffrey menegaskan bahwa batas waktu perdagangan saham yang baru diubah tidak akan diterapkan pada tahun ini karena BEI sedang berkonsentrasi pada langkah-langkah untuk menerapkan sistem perdagangan yang baru.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *