JAKARTA, CREATIVENEWS – PT Sarana Sulteng Ventura telah diresmikan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai perusahaan modal ventura.
Dengan pencabutan izin ini, perusahaan dilarang melakukan kegiatan usaha di bidang modal ventura dan diharuskan untuk memenuhi semua hak dan kewajibannya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Menurut OJK, perusahaan tidak boleh menggunakan istilah “ventura” atau “ventura syariah” sebagai nama perusahaannya.
Ini sesuai dengan Pasal 56 Peraturan OJK Nomor 34/POJK.05/2015 tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan Perusahaan Modal Ventura, yang telah diubah oleh Peraturan OJK Nomor 46 Tahun 2024 tentang Pengembangan dan Penguatan Perusahaan Pembiayaan, Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur, dan Perusahaan Modal Ventura.
Seluruh debitur harus diberitahukan tentang penunjukan dan perubahan pegawai tersebut.
Sebagai tindak lanjut, PT Sarana Sulteng Ventura diwajibkan:
1. Memberikan informasi jelas kepada debitur, kreditur, dan/atau pemberi dana terkait mekanisme penyelesaian hak dan kewajiban.
2. Menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) paling lambat 30 hari kerja sejak izin usaha dicabut untuk memutuskan pembubaran badan hukum perusahaan.
3. Membentuk Tim Likuidasi dalam rangka proses penyelesaian perusahaan.
4. Menunjuk Penanggung Jawab dan Pegawai yang bertugas sebagai Gugus Tugas dan Pusat Layanan untuk melayani kepentingan debitur dan masyarakat sampai Tim Likuidasi terbentuk.
Selain itu, Direktorat Pengawasan Lembaga Pembiayaan dan Perusahaan Modal Ventura, bersama dengan Direktorat Pelayanan Konsumen, Pemeriksaan Pengaduan, dan PEPK Regional, memiliki kemampuan untuk memberikan informasi kepada OJK.
Dengan melakukan tindakan ini, OJK berharap penyelesaian kewajiban PT Sarana Sulteng Ventura dapat dilakukan dengan cara yang aman, terbuka, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.