JAKARTA, CREATIVENEWS – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta industri Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI), juga dikenal sebagai pinjaman daring, untuk meningkatkan manajemen risiko dengan memperketat prinsip kapasitas pembayaran dan electronic Know Your Customer (e-KYC) sebagai dasar pemberian pendanaan.
Penguatan ini diharapkan mampu mengurangi risiko bagi lender (pemberi dana) di platform pindar dan mencegah borower (penerima dana) gagal bayar.
Menurut M. Ismail Riyadi, Plt. Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi OJK, tindakan ini sesuai dengan Peraturan SEOJK No. 19/SEOJK.06/2023 tentang Penyelenggaraan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi.
“Melalui ketentuan tersebut, penyelenggara pindar diwajibkan melakukan penilaian kelayakan pendanaan atau credit scoring dan kesesuaian antara jumlah pinjaman yang diajukan dengan kemampuan finansial penerima dana,” kata Ismail dalam keterangan resmi, Kamis (19/6/2025).
Selain itu, penyelenggara pindar dilarang memfasilitasi dana kepada penerima dana yang telah menerima pembiayaan dari tiga penyelenggara lain, termasuk penyelenggara yang sama.
OJK juga mengimbau masyarakat untuk menggunakan layanan pendanaan online dengan hati-hati, termasuk menghindari kewajiban membayar utang secara tidak sengaja.
Untuk menghindari terjebak dalam pinjaman ilegal atau praktik gali lubang tutup lubang, masyarakat diminta untuk mempertimbangkan secara cermat kebutuhan dan kemampuan mereka untuk membayar.
Sebagaimana diatur dalam POJK Nomor 11 Tahun 2024, OJK mewajibkan seluruh penyelenggara pindar menjadi pelapor Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) mulai 31 Juli 2025.
Lembaga jasa keuangan dapat mengakses data calon debitur melalui mekanisme ini saat mempertimbangkan untuk memberikan kredit.
Industri pindar yang lebih sehat, transparan, dan akuntabel sekaligus mendukung kebutuhan masyarakat, termasuk pembiayaan produktif, adalah tujuan OJK.
“Terkait ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku, OJK melakukan langkah penegakan kepatuhan (enforcement) sesuai ketentuan yang berlaku,” tutup Ismail.