OJK Support Persoalan Pembiayaan LPEI

images 9
creativenews.id"

JAKARTA, CREATIVENEWS – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan mendukung upaya Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dalam menyelesaikan persoalan pembiayaan bermasalah di Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) melalui jalur hukum dengan Kejaksaan Agung.

 

Bacaan Lainnya

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman mengatakan upaya Kemenkeu tersebut merupakan suatu langkah yang strategis.

Dalam menyelesaikan pembiayaan bermasalah dari debitur-debitur yang tidak koperatif dalam memenuhi kewajibannya terhadap LPEI.

Menurut Agusman, OJK sesuai amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023

tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) juga akan terus

melanjutkan pengawasan secara off-site maupun pemeriksaan langsung (on-site)

terhadap LPEI. OJK juga berkoordinasi dengan Kemenkeu mengenai pengawasan LPEI.

LPEI sebagai Lembaga Keuangan di bawah pembinaan dan pengawasan Kementerian Keuangan, adalah sebuah lembaga yang didirikan pemerintah melalui Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2009. LPEI adalah lembaga keuangan sui generis berstatus badan hukum yang seluruh modalnya dimiliki Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Sebagai lembaga keuangan sui generis, LPEI juga diawasi OJK sesuai POJK No.9/POJK.05/2022 tentang Pengawasan Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia.(*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *