MAKASSAR, CREATIVENEWS — Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) Daerah Sulawesi Selatan mencatat sejumlah capaian penting sepanjang tahun 2024 dalam upaya pemberantasan aktivitas keuangan ilegal. Sebanyak empat entitas ilegal berhasil dihentikan operasionalnya di wilayah Sulsel, yakni MSL App, Liberty App, Saku Sultan, dan PT Waktunya Beli Saham.
Kepala OJK Provinsi Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat sekaligus Ketua Satgas PASTI Daerah Sulsel, Moch. Muchlasin, menegaskan komitmen Satgas dalam melindungi masyarakat dari praktik keuangan ilegal.
“Sepanjang 2024, kami berhasil menghentikan empat aktivitas keuangan ilegal di wilayah Sulawesi Selatan. Ini bukti bahwa kami terus aktif melakukan pengawasan dan tindakan tegas terhadap entitas yang merugikan masyarakat,” ujar Muchlasin.
Kasus Baru di 2025: World Pay One
Pada awal 2025, Satgas PASTI Daerah Sulsel menerima laporan terkait aktivitas ilegal baru bernama World Pay One (WPONE). Entitas ini mengklaim sebagai lembaga resmi yang berizin untuk melaksanakan perdagangan mata uang digital di Indonesia, padahal tidak memiliki izin dari otoritas berwenang.
“Terkait laporan World Pay One, kami sedang menindaklanjuti dan mengingatkan masyarakat untuk selalu memverifikasi legalitas entitas sebelum bertransaksi, terutama dalam perdagangan aset digital,” kata Muchlasin.
Pengaduan Pinjol Ilegal Capai 491 Kasus
Muchlasin juga mengungkapkan bahwa sepanjang 2024, pihaknya menerima 491 pengaduan terkait pinjaman online ilegal dan pinjaman pribadi di wilayah Sulsel. Ini menjadi jumlah tertinggi untuk kawasan Indonesia Timur.
“Mayoritas pengaduan adalah terkait pencairan fasilitas pembiayaan tanpa persetujuan dari pelapor. Ini mengindikasikan betapa pentingnya kehati-hatian dalam menggunakan layanan keuangan berbasis daring,” jelasnya.
Secara nasional, total pengaduan terkait pinjaman online ilegal dan pinjaman pribadi mencapai 15.845 kasus, dengan provinsi Jawa Barat mencatat jumlah terbanyak sebanyak 3.705 kasus.
Peringatan untuk Masyarakat
Muchlasin mengimbau masyarakat untuk selalu waspada terhadap berbagai modus penipuan keuangan, termasuk impersonation (penyalahgunaan identitas), penawaran pekerjaan paruh waktu palsu, dan skema robot trading yang marak beredar di media sosial seperti Telegram dan WhatsApp.
“Kami mengingatkan masyarakat untuk tidak tergiur iming-iming keuntungan cepat. Selalu cek legalitas lembaga keuangan melalui kanal resmi OJK sebelum berinvestasi atau meminjam dana,” tegasnya.