MAKASSAR, CREATIVENEWS – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menargetkan skema pengaturan dan pengawasan atas perilaku pemengaruh keuangan (financial influencer/finfluencer) dapat diterbitkan pada semester kedua tahun ini.
Plt. Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, M. Ismail Riyadi, mengatakan pihaknya tengah mengkaji ketentuan tersebut secara mendalam. Hal itu disampaikan dalam media briefing di Jakarta, Rabu (12/3/2025).
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen (PEPK) OJK, Friderica Widyasari Dewi, menambahkan bahwa saat ini proses penyusunan aturan tersebut masih berjalan.
“Saat ini kita sedang menggodok itu. Hopefully, semester II tahun ini akan keluar,” ujar Friderica yang akrab disapa Kiki.
Menurut Kiki, pengaturan ini akan mempertimbangkan berbagai aspek, termasuk kemungkinan kewajiban sertifikasi bagi finfluencer sebelum mereka memberikan rekomendasi atau komentar di ruang publik.
Ia menyoroti fenomena banyaknya individu yang tidak memiliki latar belakang keuangan yang kuat, namun aktif memengaruhi keputusan masyarakat di media sosial.
“Jadi tidak boleh orang bicara sembarangan untuk mengatakan bahwa suatu produk itu bagus, menarik, menguntungkan, sementara dia mengambil keuntungan dari itu,” tegas Kiki.
Lebih lanjut, Kiki menjelaskan bahwa di sejumlah negara, keberadaan influencer di sektor keuangan sudah diatur secara ketat. Regulator dapat memeriksa klaim yang dibuat oleh finfluencer, termasuk aset-aset yang mereka pamerkan.
“Kalau di luar negeri, regulator bisa melihat apakah orang ini sebenarnya punya posisi apa. Misalnya, dia bilang dari investasi ini dia bisa beli mobil atau rumah mewah, itu dicek apakah betul mobil atas nama dia, vila atas nama dia,” katanya.
Dalam skema yang tengah dirancang, pengaturan OJK akan mencakup semua jenis produk jasa keuangan. Tujuannya adalah memastikan perilaku finfluencer lebih bertanggung jawab sekaligus melindungi konsumen dari risiko penipuan dan kesalahan informasi.
Saat ditanya mengenai perkembangan kasus influencer Ahmad Rafif yang sebelumnya terlibat dalam penghimpunan dana ilegal, Kiki menyatakan bahwa kasus tersebut saat ini berada di bawah pengawasan bidang Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon (PMDK) OJK.
“Kalau pengawasan influencer kami (PEPK) di luar pasar modal. Untuk kasus itu, dilakukan oleh pengawas pasar modal,” jelasnya.