JAKARTA, CREATIVENEWS – Sektor Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK) dan perdagangan aset keuangan digital, termasuk aset kripto, menunjukkan pertumbuhan pesat sepanjang awal 2025. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan peningkatan minat yang signifikan terhadap program regulatory sandbox dan pertumbuhan transaksi aset kripto yang mencatat lonjakan lebih dari 100 persen.
Plt. Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, M. Ismail Riyadi, mengatakan sejak diterbitkannya POJK 3 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan ITSK, animo pelaku industri sangat tinggi.
“Hingga Februari 2025, kami telah menerima 218 permintaan konsultasi dari calon peserta sandbox, dengan 90 di antaranya mengajukan form resmi dan 83 telah kami lakukan konsultasi,” ujar Ismail, (6/3/2025).
Dari jumlah tersebut, 13 permohonan formal untuk menjadi peserta sandbox telah masuk, dan 5 telah disetujui. Mayoritas peserta berasal dari model bisnis Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto (AKD-AK).
Di sisi pendaftaran resmi penyelenggara ITSK, OJK mencatat terdapat 47 pengajuan pendaftaran hingga Februari 2025, dengan 20 penyelenggara telah ditetapkan sebagai terdaftar. Rinciannya, 7 sebagai Pemeringkat Kredit Alternatif (PKA) dan 13 sebagai Penyelenggara Agregasi Jasa Keuangan (PAJK).
“Jumlah kemitraan penyelenggara ITSK dengan lembaga jasa keuangan juga mencapai 848 per Januari 2025, memperlihatkan peran penting ITSK dalam memperdalam pasar keuangan,” tambah Ismail.
Selama Januari 2025, transaksi yang difasilitasi PAJK mencapai Rp2,015 triliun dengan 620.960 pengguna aktif di seluruh Indonesia.
Dalam sektor aset kripto, pasca-peralihan pengawasan dari Bappebti ke OJK pada 10 Januari 2025, aktivitas berjalan stabil. OJK melaporkan nilai transaksi aset kripto selama Januari 2025 mencapai Rp44,07 triliun, melonjak 104,31 persen dibandingkan Januari 2024.
“Pertumbuhan ini mencerminkan kepercayaan investor tetap terjaga, serta kondisi pasar yang berjalan baik dan lancar,”ujar Ismail.
OJK juga telah memberikan izin kepada 19 entitas di ekosistem kripto, termasuk 1 bursa kripto, 1 lembaga kliring, 1 pengelola penyimpanan, dan 16 pedagang. Proses izin terhadap 14 calon pedagang aset kripto lainnya masih berjalan.
Untuk memperkuat keamanan ekosistem aset digital, OJK saat ini tengah menyusun Pedoman Keamanan Siber untuk Pedagang Aset Keuangan Digital. Kajian ini dilakukan dengan dukungan dari British Embassy dan konsultan siber internasional.
Selain itu, upaya peningkatan literasi terus dilakukan. OJK mengadakan seminar dengan tema “Harnessing Digital Assets for Financial Market Growth and Enhanced Financial Inclusion” serta kuliah umum di Universitas Palangka Raya bertema “The Future of Digital Finance”.
“Kami juga meluncurkan Buku Saku ‘PDKT dengan Aset Kripto’ hasil kompetisi karya mahasiswa dan pelajar untuk memperluas pemahaman masyarakat tentang manfaat dan risiko aset digital,” jelas Ismail.
Sebagai puncaknya, OJK bersama Aspakrindo-ABI menggelar Bulan Literasi Kripto (BLK) 2025 pada Februari, mencakup 77 kegiatan di 12 kota dan melibatkan lebih dari 7.200 peserta.
“Kami berharap seluruh inisiatif ini dapat memperkuat kepercayaan, literasi, serta ketahanan sektor digital finance di Indonesia,” tutup Ismail.