Pembiayaan dan Fintech Tumbuh di Awal 2025, OJK Tegaskan Pentingnya Kepatuhan Industri

ojk
creativenews.id"

JAKARTA, CREATIVENEWS – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat perkembangan positif di sektor Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) sepanjang Januari 2025, meski sejumlah tantangan tetap menjadi perhatian.

Piutang pembiayaan Perusahaan Pembiayaan (PP) tumbuh sebesar 6,04 persen secara tahunan (year-on-year/yoy) menjadi Rp504,33 triliun. Pertumbuhan ini terutama didorong oleh peningkatan pembiayaan investasi yang mencatatkan kenaikan 10,77 persen yoy.

Bacaan Lainnya

“Kami melihat bahwa sektor pembiayaan tetap tumbuh positif. Profil risiko industri juga terjaga, dengan rasio NPF gross sebesar 2,96 persen dan gearing ratio di angka 2,21 kali, jauh di bawah ambang batas 10 kali,” ujar Plt. Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, M. Ismail Riyadi, dalam keterangan tertulis, Kamis (6/3/2025).

Namun, di sisi lain, pembiayaan modal ventura terkontraksi sebesar 3,58 persen yoy, dengan nilai pembiayaan Rp15,81 triliun. Meski demikian, industri fintech peer to peer (P2P) lending justru menunjukkan tren pertumbuhan, dengan outstanding pembiayaan naik 29,94 persen yoy menjadi Rp78,50 triliun.

“Pertumbuhan pembiayaan fintech menunjukkan permintaan masyarakat terhadap alternatif pembiayaan yang terus meningkat. Tingkat risiko kredit macet (TWP90) tetap stabil di level 2,52 persen,” tambah Ismail.

Pada sektor pembiayaan Buy Now Pay Later (BNPL) oleh perusahaan pembiayaan, tercatat pertumbuhan sebesar 41,9 persen yoy menjadi Rp7,12 triliun, meskipun rasio NPF gross sedikit naik menjadi 3,37 persen.

Sementara itu, untuk 21 koperasi jasa keuangan yang telah dialihkan pengawasannya ke OJK, total aset mencapai Rp339,12 miliar, dengan pembiayaan yang telah disalurkan sebesar Rp209,77 miliar.

Di sisi pengawasan dan penegakan aturan, OJK melaporkan bahwa masih terdapat 4 perusahaan pembiayaan yang belum memenuhi ketentuan ekuitas minimum Rp100 miliar, dan 11 penyelenggara P2P lending yang belum memenuhi ekuitas minimum Rp7,5 miliar.

“Kami terus mengawal upaya pemenuhan ketentuan ekuitas ini, baik melalui suntikan modal dari pemegang saham maupun melalui masuknya strategic investor. Kepatuhan ini penting untuk menjaga ketahanan industri,” tegas Ismail.

Selama Februari 2025, OJK juga telah menjatuhkan sanksi administratif terhadap 74 entitas di sektor PVML, termasuk perusahaan pembiayaan, modal ventura, P2P lending, pergadaian swasta, lembaga keuangan khusus, dan lembaga keuangan mikro. Sanksi yang dijatuhkan meliputi pembatasan kegiatan usaha, denda, dan peringatan tertulis.

“Upaya penegakan ini kami lakukan untuk mendorong industri meningkatkan tata kelola, kehati-hatian, dan pemenuhan regulasi. Dengan tata kelola yang lebih baik, sektor PVML diharapkan dapat memberikan kontribusi optimal bagi perekonomian nasional,” pungkas Ismail.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *