OJK Blokir 8.618 Rekening Judi Online, Cabut 20 Izin BPR dan BPRS Sepanjang 2024

1716702577435
creativenews.id"

JAKARTA, CREATIVENEWS — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus memperketat pengawasan sektor jasa keuangan dalam rangka pemberantasan judi online yang dinilai berdampak luas terhadap perekonomian nasional. Salah satu langkah konkret yang diambil adalah meminta perbankan untuk memblokir ribuan rekening yang diduga terkait aktivitas ilegal tersebut.

Plt. Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, M. Ismail Riyadi, mengatakan pihaknya telah meminta bank untuk melakukan pemblokiran terhadap sekitar 8.618 rekening berdasarkan data yang disampaikan oleh Kementerian Komunikasi dan Digital.

Bacaan Lainnya

“Kami juga meminta perbankan melakukan pengembangan laporan tersebut dengan menutup rekening yang memiliki kesesuaian Nomor Identitas Kependudukan serta menerapkan Enhance Due Diligence (EDD),” ujar Ismail dalam keterangan resminya, Selasa (7/5).

Lebih lanjut, Ismail menyampaikan bahwa OJK bersama industri perbankan telah berdiskusi dan berbagi informasi mengenai penguatan parameter-parameter deteksi dini terhadap rekening yang terindikasi judi online. Selain itu, OJK terus memperketat pengawasan terhadap pemanfaatan rekening dorman yang selama ini kerap disalahgunakan.

“Kami terus memperkuat pengawasan terhadap rekening-rekening dorman, dan mendorong industri untuk lebih proaktif dalam melakukan deteksi dini,” tambahnya.

Di sisi lain, dalam upaya penegakan ketentuan di sektor keuangan, sepanjang tahun 2024, OJK telah mencabut 17 izin usaha Bank Perkreditan Rakyat (BPR) dan 3 izin usaha Bank Perkreditan Rakyat Syariah (BPRS). Selain itu, terdapat 2 BPR yang mengajukan pencabutan izin usaha secara sukarela (self liquidation) oleh pemegang saham.

“Langkah tegas ini menunjukkan komitmen OJK untuk menjaga kesehatan dan integritas sektor jasa keuangan,” tegas Ismail.

Dalam waktu dekat, OJK juga berfokus pada penguatan pengawasan di sektor perasuransian, penjaminan, dan dana pensiun (PPDP) untuk memastikan seluruh sektor jasa keuangan berjalan sesuai prinsip tata kelola yang baik dan sehat.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *