JAKARTA, CREATIVENEWS — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia (BI) kini resmi mengambil alih tugas pengaturan dan pengawasan aset keuangan digital, termasuk aset kripto dan derivatif keuangan, dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan.
Pengalihan ini ditandai dengan penandatanganan Berita Acara Serah Terima (BAST) dan Nota Kesepahaman (NK) di Kantor Kementerian Perdagangan, Jakarta, pada Jumat (10/1). Penandatanganan dilakukan oleh Plt. Kepala Bappebti, Tommy Andana; Asisten Gubernur Bank Indonesia, Donny Hutabarat; serta dua Deputi Komisioner OJK, Moch. Ihsanuddin dan I.B. Aditya Jayaantara.
Acara ini turut disaksikan langsung oleh Menteri Perdagangan Budi Santoso dan Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar.
Mendag Budi Santoso menyatakan, pengalihan ini bertujuan memberikan kepastian hukum bagi sektor keuangan digital dan derivatif. “Kami yakin langkah ini akan membawa manfaat jangka panjang bagi sektor keuangan dan pasar fisik aset kripto di Indonesia,” ujarnya.
Rincian Tugas yang Dialihkan
Tugas yang dialihkan kepada OJK meliputi pengaturan dan pengawasan aset keuangan digital, termasuk aset kripto, serta derivatif keuangan di pasar modal. Sementara BI menerima tugas pengawasan derivatif keuangan dengan underlying di Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing (PUVA).
Pengalihan ini dilaksanakan berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) dan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2024. Transisi penuh ditargetkan rampung dalam 24 bulan sejak pengundangan UU P2SK, yaitu pada 10 Januari 2025.
Selama masa transisi, Bappebti, OJK, dan BI akan berkoordinasi erat, termasuk dalam penyusunan regulasi, pengawasan, dan literasi masyarakat.
OJK Terbitkan Regulasi Baru
Sebagai tindak lanjut, OJK telah menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 27 Tahun 2024 dan Surat Edaran (SEOJK) Nomor 20/SEOJK.07/2024 mengenai penyelenggaraan perdagangan aset keuangan digital dan kripto.
Selain itu, OJK juga akan mengawasi derivatif keuangan berbasis efek seperti indeks saham dan saham tunggal asing, guna mendorong penerapan prinsip “same activity, same risk, same regulation”.
Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar, menegaskan bahwa proses transisi akan dilakukan secara mulus untuk menjaga stabilitas pasar. “Industri derivatif keuangan dan aset kripto sudah berjalan dengan baik, dan akan kami jaga kelangsungannya agar tidak menimbulkan gejolak,” katanya.
OJK juga telah menyiapkan platform digital Sistem Perizinan dan Registrasi Terintegrasi (SPRINT) untuk mempercepat perizinan di sektor ini.
Komitmen Bank Indonesia
Deputi Gubernur Senior BI, Destry Damayanti, menyambut baik pengalihan tugas derivatif PUVA ke BI. Ia mengatakan bahwa peralihan ini menjadi kesempatan untuk memperluas instrumen keuangan di Indonesia. “Derivatif PUVA dapat menjadi alternatif instrumen lindung nilai (hedging) dan berkontribusi positif pada pendalaman pasar,” kata Destry.
Untuk menjaga kelangsungan usaha, pelaku derivatif PUVA yang sudah memiliki izin dari Bappebti tetap bisa beroperasi menggunakan sistem pelaporan yang ada hingga BI memperkenalkan sistem baru. BI dan Bappebti juga membentuk Kelompok Kerja untuk mengawal proses transisi.
Ke depan, BI akan mengembangkan pasar derivatif PUVA dengan fokus pada inovasi produk, efisiensi harga, serta membangun infrastruktur pasar yang aman dan terintegrasi sesuai Blueprint Pasar Uang dan Valuta Asing 2030.
Pertumbuhan Pasar PBK dan Aset Kripto
Pada Januari–November 2024, nilai transaksi Perdagangan Berjangka Komoditi (PBK) tercatat sebesar Rp30.503 triliun, naik 30,20% dibanding periode sama tahun sebelumnya.
Jumlah nasabah aktif PBK pada November 2024 juga melonjak 53,93% menjadi 70.676 nasabah dibandingkan November 2023.
Sementara itu, nilai transaksi aset kripto di Indonesia mencapai Rp556,53 triliun, melonjak drastis 356,16% dibanding periode Januari–November 2023. Total pelanggan aset kripto yang terdaftar hingga November 2024 mencapai 22,11 juta pelanggan.
Saat ini terdapat 16 Pedagang Fisik Aset Kripto (PFAK) yang berizin, dengan 14 calon PFAK lainnya tengah dalam proses perizinan.