OJK Ungkap Perkembangan Sektor Inovasi Teknologi Keuangan dan Aset Kripto: Transaksi Capai Rp556 Triliun, Investor Tembus 22 Juta

Cryptocurrency logos
creativenews.id"

MAKASSAR, CREATIVENWS — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus memperkuat peran sektor Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK), Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto (IAKD) sebagai bagian dari akselerasi transformasi keuangan digital nasional.

Plt Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, M. Ismail Riyadi, menyampaikan perkembangan terkini sektor tersebut hingga akhir Desember 2024.

Bacaan Lainnya

Sejak diterbitkannya POJK 3 Tahun 2024 pada Februari lalu, OJK telah menerima 132 permintaan konsultasi dari calon peserta Sandbox. Dari jumlah itu, 64 pihak telah mengisi form konsultasi dan 61 di antaranya sudah menjalani sesi konsultasi.

OJK juga menerima 11 permohonan resmi dari penyelenggara ITSK untuk menjadi peserta Sandbox. Lima di antaranya telah disetujui, terdiri dari 4 penyelenggara Aset Keuangan Digital – Aset Kripto (AKD-AK) dan 1 dari Pendukung Pasar. Saat ini, dua permohonan lagi dalam proses evaluasi, semuanya berasal dari sektor AKD-AK.

Terkait pendaftaran penyelenggara ITSK, sebanyak 46 penyelenggara telah mengajukan permohonan ke OJK. Hingga Desember 2024, 14 penyelenggara resmi terdaftar, termasuk 5 Pemeringkat Kredit Alternatif (PKA) dan 9 Penyelenggara Agregasi Jasa Keuangan (PAJK). Saat ini, masih ada 27 permohonan yang tengah diproses.

OJK mencatat, hingga November 2024, penyelenggara ITSK telah membangun 1.217 kemitraan dengan berbagai Lembaga Jasa Keuangan (LJK) seperti bank, perusahaan pembiayaan, asuransi, sekuritas, P2P lending, hingga penyedia teknologi informasi.

Melalui kolaborasi ini, penyelenggara ITSK berhasil menyelesaikan transaksi senilai Rp1.864,12 miliar dan menjangkau 441.892 pengguna aktif di seluruh Indonesia.

Perkembangan aktivitas aset kripto menunjukkan tren positif. Per November 2024, jumlah investor mencapai 22,11 juta orang, naik dari 21,63 juta di bulan sebelumnya.

Nilai transaksi aset kripto melonjak 68 persen menjadi Rp81,41 triliun, dibandingkan bulan sebelumnya sebesar Rp48,44 triliun. Sepanjang 2024 hingga November, nilai transaksi tercatat sebesar Rp556,53 triliun atau tumbuh 376 persen secara tahunan.

Sentimen bullish investor aktif, yang kini mencapai 1,3 juta, serta perkembangan regulasi global dan meningkatnya utilitas kripto seperti Bitcoin, turut mendorong lonjakan tersebut.

Dalam rangka transisi kewenangan pengaturan dan pengawasan Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto dari Bappebti ke OJK, OJK telah melakukan berbagai inisiatif, termasuk menyusun regulasi (POJK dan SEOJK), menyiapkan infrastruktur sistem informasi, menyusun buku panduan transisi, serta menjalin koordinasi intensif dengan stakeholder terkait, seperti Kejaksaan Agung dan PPATK.

Selama Desember 2024, OJK menggencarkan kegiatan literasi dan edukasi digital melalui Bulan Fintech Nasional (BFN) dan Indonesia Fintech Summit & Expo (IFSE) 2024 yang berlangsung dari 11 November hingga 12 Desember.

Acara ini digelar bersama Asosiasi Fintech Indonesia (AFTECH), AFSI, dan AFPI, serta pelaku industri lainnya. Tercatat lebih dari 6,4 juta masyarakat mengikuti kegiatan ini, yang melibatkan lebih dari 130 sesi sosialisasi dengan 230 narasumber. Kegiatan ini juga membuka lebih dari 110 lowongan kerja di sektor fintech.

OJK juga menjalin kolaborasi dengan Bank Indonesia melalui forum Kelompok Kerja Dewan (KKD) 3 untuk mendiskusikan isu strategis ITSK, termasuk pengembangan Sandbox dan rencana pendirian OJK Innovation Hub.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *