Masjid Raya Tolak Tabligh Akbar Ustadz Khalid Basalamah

Masjid Raya Tolak Tabligh Akbar Ustadz Khalid Basalamah
Ustadz Khalid Basalamah
creativenews.id"

MAKASSAR, CREATIVENEWS – Ramai dibicarakan Da’i kondang asal kota Makassar Ustadz Khalid Basalamah mendapat penolakan menggelar tabligh akbar di Masjid Raya Makassar.

Beredar diedia sosial Facebook surat resmi dari pengurus Masjid Raya Makassar tentang penolakan izin tempat tabligh akbar yang ditujukan kepada Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat tanggal 26 Februari 2024.

Bacaan Lainnya

Surat tersebut berisi pemberitahuan tidak mengizinkan pelaksanaan Tabligh Akbar yang akan dibawakan oleh penceramah Ustaz Khalid Basalamah pada Jumat 1 Maret 2024 pukul 18.30 Wita di Masjid Raya Makassar.

Dari jadwal yang beredar, selain masjid Raya Makassar, tabligh akbar ini akan digelar juga di Masjid 99 kubah Makassar.

Saat dikonfirmasi Sekretaris Umum H.M Irfan Sanusi Baco menyampaikan, permohonan izin yg ditandatangani oleh Kabag Kesra Makassar dengan kop Kantor Walikota Makassar, tidak diketahui oleh Walikota dan Sekda.

“Saya baru tahu bahwa akan ada Tabligh Akbar Khalid Basalamah setelah di Telpon beberapa Ormas dan sudah beredar Flyer di beberapa Medsos dan WAG sebelum ada persetujuan tertulis dari Yayasan,” terangnya.

“Surat Resmi permohonan Lokasi baru minggu / senin malam diserahkan ke Ketua Yayasan,” lanjutnya.

Keputusan penolakan ini diambil berangkat dari pertimbangan dan masukan para Kyai dan ulama serta beberapa ormas Islam. Kemudian hasil pembicaraan Ketua Umum Masjid Raya Makassar dengan Wali Kota Makassar dan Polrestabes Makassar.

Alasannya ialah demi keamanan dan ketertiban pasca pilpres. Surat yang beredar di Facebook tersebut ditandatangani Ketua Umum Pengurus Yayasan Masjid Raya, AG. Dr. H. Baharuddin HS dan Sekretaris Umum H.M Irfan Sanusi Baco.

“Sesuai hasil pertemuan Ketua Yayasan, Wali kota dan Kapolrestabes, pertimbangan dari Ormas Islam juga mempertimbangkan faktor keamanan dan ketertiban pasca Pilpres, maka Ketua Yayasan meminta untuk dibuatkan surat tersebut tidak memberikan izin tempat,” pungkasnya.

Ia mengatakan Kabag Kesra Makassar tidak menginformasikan ke Wali kota Makassar terkait rencana pelaksanaan tabligh Akbar di Masjid Raya Makassar.

“Hasil pertemuan Wali kota dan Kapolrestabes serta Ketua Yayasan bahwa Wali kota tidak pernah dilibatkan dan tidak tahu rencana oleh Kabag Kesra tentang tabligh akbar tersebut sehingga Wali kota memanggil Kabag Kesra untuk minta mengalihkan tabligh akbar tersebut dari Masjid Raya ke masjid lain,” paparnya.

“Polrestabes hanya mengizinkan tabligh Akbar di Masjid 99 Kubah,” jelasnya.

Saat tim Creative News mengkonfirmasi perihal pengalihan lokasi tabligh akbar tersebut, Kabag Kesra Makassar tidak dapat dihubungi. (SB)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *