Mulai 5 Januari 2025, Pajak Kendaraan Bermotor Resmi Naik

IMG20241217110758 scaled
creativenews.id"

MAKASSAR, CREATIVENEWS – Pemerintah akan memberlakukan kenaikan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sebesar 10,67% mulai 5 Januari 2025.

Kebijakan ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD) dan diperkuat dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Sulawesi Selatan Nomor 20 Tahun 2024.

Bacaan Lainnya

Kenaikan ini mencakup pungutan tambahan yang disebut opsen. Kepala Bidang Pendapatan Asli Daerah (PAD) Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sulsel, Darmawayani, menjelaskan dampak kenaikan ini.

“Contohnya, jika masyarakat membayar PKB sebesar Rp1 juta pada 2024, maka mulai 5 Januari 2025 pajaknya naik menjadi Rp1.106.000,” ujar Darmawayani di Kantor Bapenda Sulsel, Selasa, 17 Desember 2024.

Selain PKB, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) juga mengalami peningkatan.

Tambahan BBNKB dan opsen BBNKB akan naik sebesar 16,20%, dengan kontribusi ke kabupaten/kota meningkat hingga 54%.

Darmawayani menambahkan, minimal 10% dari total PKB, termasuk opsen, akan digunakan untuk pengembangan infrastruktur jalan, jembatan, dan moda transportasi umum.

“Minimal 20% dari Pendapatan Asli Pajak (PAP) dialokasikan untuk pemeliharaan serta pelestarian sumber daya air permukaan,” katanya.

Secara total, ada tujuh komponen pajak yang harus dibayar oleh pengguna kendaraan bermotor baru. Pajak tersebut berupa BBNKB, opsen BBN KB, PKB, opsen PKB, SWDKLLJ, biaya administrasi STNK, dan biaya admin TNKB.

Dengan kebijakan ini, pemerintah berharap dapat meningkatkan kualitas infrastruktur dan layanan transportasi di Sulawesi Selatan.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *