Bawaslu Temukan Pelanggaran APK

IMG 20241123 WA0038
creativenews.id"

MAKASSAR, CREATIVENEWS  – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Makassar telah melakukan inventarisasi pelanggaran pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.

 

Bacaan Lainnya

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data, dan Informasi, Rachmat Sukarno, menyampaikan bahwa pihaknya telah menerima laporan hasil pengawasan langsung dari Panwas Kecamatan se-Kota Makassar.

 

Pengawasan tersebut terkait dengan pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Makassar pada Pemilihan Serentak 2024.

 

Arno, sapaan akrabnya mengatakan bahwa berdasarkan hasil pengawasan Panwas Kecamatan se-Kota Makassar terdapat pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) peserta pemilihan ditempat yang dilarang sebagaimana diatur pada ketentuan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 13 Tahun 2024 dan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Makassar Nomor 1331 Tahun 2024 serta Peraturan Wali Kota Makassar Nomor 28 Tahun 2023.

 

Berdasarkan hasil pengawasan tersebut, terhadap pemasangan Alat Peraga Kampanye ditempat yang dilarang, selanjutnya diteruskan kepada instansi terkait untuk ditindak lanjuti sesuai Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku, ungkap Arno.

 

Hari ini, Pihak Bawaslu Kota Makassar telah meneruskan dugaan pelanggaran pemasangan APK tersebut kepada KPU Kota Makassar, kemudian disampaikan kepada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Makassar, Satpol PP Kota Makassar dan PT PLN (Persero) Makassar.

 

“Tahapan pilkada serentak sudah akan memasuki akhir masa kampanye yaitu tanggal 23 November. Artinya sesuai ketentuan maka di tanggal 24 November pukul 00.00 wib seluruh APK harus sudah dibersihkan, kata Arno.

 

Sementara itu, Ketua Bawaslu Kota Makassar, Dede Arwinsyah menambahkan berharap agar kondusifitas di Kota Makassar dapat terus terjaga hingga berakhirnya seluruh tahapan pilkada serentak 2024.

 

Kita semua memiliki peran dalam menjaga kondusifitas di Kota Makassar seperti saat sekarang ini, baik itu dari unsur pemerintah, partai politik maupun dari masing-masing tim pemenangan pasangan calon, pungkasnya. (*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *