MAKASSAR, CREATIVENEWS – Tim hukum INIMI DIA, siap melaporkan satu anggota TNI Kodam XIV Hasanuddin yang merupakan impian Kepala Mess Anoa IV (Asrama Mattoanging) Jl. Kakatua Kel. Pa’ batong Kec. Mamajang Kota, berinisial S diduga pertengahan bulan November 2024 mengarahkan warga untuk memilih Paslon O2 SEHATI A. Seto dan Rizki untuk Pilwalkot Makassar 2024.
Akhmad Rianto, Ketua Tim Kuasa Hukum, DIA mengatakan, berdasarkan bukti yang ada, anggota TNI yang bersangkutan telah mengerahkan warga dengan cara mengunjungi rumah-rumah warga yang ada di Mess Anoa IV.
“Setiap warga yang ditemui menyampaikan alasan memberikan arahan antara lain berdasrkan pertimbangan Konstalasi politik nasional dimana Presiden yang berasal dari TNI yang juga ketua Umum Gerindra menunjuk Paslon 02 A. Seto dan Rezky, ungkap Akhmad.
Kamis, 22 November 2024.
Akhmad menilai tindakan yang dilakukan oknum anggota TNI tersebut diduga melanggar beberapa ketentuan perundang -undangan tentang pemilihan (Pilkada) yakni tehtang larangan kampanye bagi anggota ASN/TNI/Polri dan netralitas pejabat ASN/TNI/ Polri khususnya ketentuan tentang pemilihan.
Diantara ketentuan dimaksud adalah larangan anggota TNI untuk terlibat dalam kampanye dan larangan melakukan tindakan yang menguntungkan salah satu calon senagaimana dimaksud dalam Pasal 70 ayat (1) UU No. 10 tahun 2016 dan Pasal 71 ayat (1). Ketentuan ini telah diperkuat oleh Mahkamah Konstitusi Nomor: 136/PUU-XXII/ 2024 tanggal 14 November 2024 yang pada pokoknya melakukan harmonisasi dan singkronisasi dalam konteks penerapan sanksi pidana pemilihan yakni antara Pasal 188 UU No. 1/2015 sebagai norma sekunder dan Pasal 71 UU No. 10/2016 sebagai norma primer dengan menambah frasa “pejabat daerah “ anggota TNI/Polri”.
tutur Akhmad.
Panglima TNI Jendral TNI Agus Subiyanto dan Kepala Staf Angatan Darat Jendral TNI Maruli Simandjuntak kata Akhmad, telah mengeluarkan himbauan tentang Netralitas AD dalam Pilkada Serentak 2024, pada konteks kebijakan internal TNI.
Atas tindakan aparat TNI tersebut TIM HUKUM INIMI siap Mendesak kepada Bawaslu Kota Makassar dan atau Bawaslu Provinsi untuk menindaklanjuti peristiwa yang dilakukan oleh Anggota TNI tersebut atas dugaan pelanggaran netralitas dan larangan kampanye sesuai dengan ketentuan tentang pemilihan;
” Rencana pelaporan akan kami lakukan besok, ke pihak Bawaslu, dan pasti Pangdam XIV, untuk Mendesak Pangdam XIV Hasanuddin untuk menindak tegas dan memberikan saksi kepada Anggota TNI tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Juga Meminta kepada seluruh pejabat dan anggota TNI dan Polri untuk menjaga netralitas dan tidak terlibat dalam kampanye dalam pelaksanaan Pilkada Walikota dan wakil Walikota Makassar dan Gubernur dan wakil Gubernur Sulawesi Selatan, tegas Akhmad.
Akhmad juga menambahkan Bawaslu dalam hal ini mempunyai peran yang besar, sebagai pengawas dan harus menindaklanjuti peristiwa ini.
“Ini menjadi bagian dari evaluasi untuk bagaimana kemudian kita belajar berdemokrasi dengan baik membuat aturan-aturan yang lebih berkualitas nantinya. Kami juga harapkan ini menjadi masukan untuk menuju kepada pemimpin yang lebih bersih, demokratis, jujur, adil dan lebih bermartabat,” tutupnya.