MAKASSAR, CREATIVENEWS – Penjabat (Pj) Gubernur Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) Prof Zudan Arif Fakrulloh meminta agar Kepala Samsat Mappanyukki, Yarham diperiksa karena diduga tidak bersikap netral dalam Pilgub.
Tindakan Yarham tersebut dianggap melanggar aturan ASN. Saat ini Prof Zudan telah meminta Badan Kepegawaian Daerah (BKD), Inspektorat, dan Badan pendapatan daerah (Bapenda) Sulsel untuk menyelidiki kasus ini.
“Sedang kami dalami. Saya minta BKD, Inspektorat dan atasannya untuk memanggil yang bersangkutan,” ujarnya Senin 30 September 2024.
Sebelumnya ramai di media sosial, Yarham melakukan pose salam dua jari mendukung calon gubernur Andi Sudirman Sulaiman dan Fatmawati Rusdi.
Yarham itu turut memegang kartu nama berwarna biru muda yang memperlihatkan wajah ASS – Fatma.
Foto Yarham bersama dua orang lainnya beredar di media sosial itu disertai keterangan bertuliskan “ASN di Pemprov Sulsel mengkampanyekan pasangan calon gubernur Sulsel nomor urut 2 Andi Sudirman Sulaiman –Fatmawati Rusdi di salah satu ruangan yang merupakan fasiltas negara.
Dua orang lainnya juga merupakan ASN di Bapenda Sulsel. Sebelah kanan merupakan Kabag Tata Usaha dan sebelah kiri merupakan Kasi Pelayanan.
Kepala Bapenda Sulsel, Reza Faisal Saleh menyampaikan aturan terkait dengan netralitas ASN sudah jelas diatur dalam UU, termasuk soal sanksi bagi yang melanggarnya. Kendati demikian, ia akan terlebih dahulu melakukan klarifikasi kepada yang bersangkutan untuk mengetahui duduk perkaranya.
“Masalah netralitas asn sudah jelas diatur, saya akan cek dan klarifikasi ke yang bersangkutan,” ujarnya.
Sementara, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sulsel, Mardiana Rusli mengatakan bahwa pihaknya telah mendapatkan laporan dan tengah melakukan penelusuran terkait dugaan pelanggaran netralitasn ASN tersebut.