MAKASSAR, CREATIVENEWS – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Selatan (Sulsel) mengundang seluruh Liaison Officer (LO) atau tim pendamping calon pasangan Gubernur dan Wakil Gubernur untuk rapat koordinasi mengenai pemabatasan dana kampanye pemilihan Gubernur (Pilgub) 2024.
Diketahui ada dua pasangan calon yang telah ditetapkan KPU Sulsel, yaitu pasangan Andi Sudirman Sulaiman-Fatmawati Rusdi dan Moh Ramdahn Pomanto-Azhar Arsyad.
Ketua KPU Sulsel Hasbullah dalam rapat tersebut mengatakan, pembatasan dana kampanye diatur oleh KPU selama 60 hari atau selama masa kampanye.
“Kita mengumpulkan LO dua bakal calon untuk membahas mengenai aturan batas maksimal dana kampanye selama masa kampanye yang berlangsung selama 60n hari,” ungkap Hasbullah.
Ditempat yang sama, Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Sulsel, Ahmad Adiwijaya menyampaikan
ada tiga tahapan laporan dana kampanye yang harus dijalankan paslon, yaitu pencatatan, penerimaan dan pengeluaran.
“Tahapan laporan dana kampanye itu ada 3 jenis laporan, laporan yang pertama laporan awal dana kampanye, kedua laporan penerimaan sumbangan dana kampanye, ketiga laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye,” imbuhnya.
Ahmad Adiwijaya melanjutkan, khusus laporan awal dana kampanye disampaikan pada tanggal 24 September.
Kemudian dilanjutkan pencatatan laporan penerimaan dan sumbangan dana kampanye.
“Karena tanggal 25 berdasarkan PKPU 2 tahun 2024 tentang tahapan dan jadwal itu telah mulai masa kampanye yang kurang lebih berlangsung selama 60 hari,” paparnya.
Kata Ahmad Adiwijaya, terkait dana sumbangan yang dimaksud ialah sumbernya berasal dari partai politik pengusung, pasangan calon tanpa batasan jumlah.
Kecuali, sumbangan yang berasal dari pihak lain baik itu perseorangan maupun badan hukum swasta itu dilakukan pembatasan.
“Kalau perseorangan dia dibatasi dengan angka jumlah 75 juta per orang, secara akumulatif di 60 hari kampanye,” sebutnya.
“Untuk batasan sumbangan bagi badan hukum itu jumlahnya 750 juta. Aturan ini juga berlaku terhadap partai non pengusul,” pungkasnya.
Apabila selama masa kampanye melebihi batas maksimal dana kampanye yang ditetapkan KPU Sulsel, atau tidak membuat laporan, maka akan dijatuhkan sanksi kepada paslon.
“Kalau mereka melanggar terkait pelaporan awal dana kampanye atau tidak menyampaikan laporan tersebut maka akan diberikan sanksi peringatan tertulis, kemudian kedua tidak diberikan kesempatan untuk melaksanakan kegiatan kampanye,” jelasnya.
Terkait aturan dana kampanye, sampai saat ini KPU masih menggunakan PKPU No. 12 tahun 2020.
Ahmad Adiwijaya mengatakan saat ini KPU juga tengah merampungkan rancangan PKPU terkait dana kampanye.
“Sekarang ini adalah rancangan PKPU, namun belum bisa kita share ke publik karena masih berporses di Kementerian hukum dan HAM, tapi tidak lama lagi ini akan diundangkan,” ujarnya.