MAKASSAR, CREATIVENEWS – Koordinator Wilayah Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) Sulsel Andi Malantik khawatir dana iuran Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) dipermainkan oleh pemerintah.
Ia khawatir program Tapera menjadi ladang korupsi baru bagi oknum pejabat pemerintah.
“Jangan sampai ini disuruh kumpul uangnya pekerja untuk dikorupsi, negara Indonesia ini bukan negara yang mempunyai moralitas yang bagus, uang BPJS nya saja pekerja ini digunakan oleh pemerintah, nah itu bukan uangnya pemerintah sebenarnya tapi uangnya pekerja,” tukas Andi Malantik, Kamis, 30 Mei 2024.
Andi Malantik tidak mempermasalahkan dengan program Tapera ini, namun dengan catatan dapat dijalankan secara baik oleh pemerintah.
“Jadi bukan persoalan setuju atau tidak setuju. Sebenarnya bagus ini program tapi cuma kan kita tidak yakin dengan pemerintah sekarang,” imbuhnya.
“Pekerja selalu dimanfaatkan, dijual kiri kanan, dipotong-potong gajinya lalu dinikmati oleh orang-orang tertentu,” tambahnya.
Andi Malantik menuturkan pada dasarnya para pekerja tidak keberatan terhadap Tapera, asalkan gaji pekerja tidak di pangkas. Ia menilai jumlah 3 persen potongan gaji pekerja untuk Tapera cukup tinggi.
“Kalaupun demikian dan itu bisa dipastikan bahwa program berjalan baik, kenapa tidak?. Tapi nilainya harus dikurangi, nilai presentasenya (3 persen) terlalu besar,” tuturnya.
Diketahui pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang perubahan atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) pada 20 Mei 2024.
Dalam pasal 15 Ayat 1 menyebutkan tentang besaran simpanan sebesar 3 persen dari gaji atau upah untuk peserta pekerja dan penghasilan untuk peserta pekerja mandiri.
Adapun pada Ayat 2 Pasal 15, mengatur tentang besaran simpanan peserta pekerja yang ditanggung bersama oleh pemberi kerja sebesar 0,5 persen dan pekerja sebesar 2,5 persen.