MAKASSAR, CREATIVENEWS – Polemik tempat Hiburan Malam (THM) W Superclub milik Hotman Paris yang berada dekat dengan rumah ibadah di Makassar menuai pro kontra.
Menanggapi hal itu, Wali Kota Makassar Moh Ramdhan Pomanto menggelar Konferensi Pers dengan awak media di Kediamannya Pribadinya Jl. Amirullah Makassar, Danny Pomanto sapaan akrabnya, mengatakan berita ini makin hari makin ke sana kemari, sehingga kami merasa perlu mengklarifikasi.
“Surat dari pimpinan Muhammadiyah Kota Makassar saya kira jawaban secara praktisnya adalah, memang tidak tepat kalau di alamatkan ke pemerintah kota, karena otoritasnya itu bukan pada kami,
Meski begitu, Danny menyadari kegalauan daripada tokoh-tokoh agama juga MUI.
Dia mengungkapkan bahwa dirinya paham betul apa yang dirasakan tokoh umat Islam ini.
Tapi kami menyadari kegalauan daripada tokoh-tokoh agama, ada juga MUI itu kami pahami betul. Sejak 2021, terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 5 itu otoritas THM bukan lagi pada pemerintah kota.
“Jadi yang pertama adalah persoalan perizinan THM sejak 2021 bukan menjadi kewenangan pemerintah kota,” jadi persoalan ini ada di aturannya dan, bukan lagi pemerintah kota. Kalau pemerintah kota dia tahu masalahnya, dia tahu itu dekat masjid dia tahu. Banyak-banyak pertimbangan menarik kalau pemerintah kota, karena pemerintah kota tahu lokasinya, tahu kulturnya. Nah kalau seperti sekarang tiba-tiba ada begini, nah orang berpandangan bahwa itu pemerintah kota, padahal tidak sama sekali,”Tegasnya
Sehingga, Danny menekankan dalam hal ini yang harus dikoreksi ialah aturan-aturannya.
“Nah bagi saya, kita harus mengambil hikmah dari sini bahwa dibutuhkan penyempurnaan daripada sistem OSS ini, harus mempertimbangkan kultur, harus mempertimbangkan apa namanya inter-aksi wilayah, harus mempertimbangkan banyak hal banyak hal. Sehingga peran pemerintah kota itu mestinya harus lebih kuat.
“Beginilah kalau OSS. Ya tiba-tiba nanti kalau ada masalah pemkot yang dapat,” ucapnya.
Apalagi kejadian seperti ini, tambah dia, bukan hanya satu kali. Pernah pula Panti Pijat yang berada dekat dengan masjid.
Lagi-lagi itu bukan otoritas Pemkot Makassar yang mana melalui OSS semua langsung terpusat dan dianggap berisiko rendah.
Olehnya reaksi ini, lanjut Danny, harus dibawa ke otoritas perizinan agar mendapatkan koreksi.
Makanya wali kota dua periode ini berharap otoritas itu dikembalikan lagi ke Pemkot Makassar.
Pasalnya, menurutnya, pemerintah kota lah yang paling tahu tata ruang dan lokasinya sendiri.
“Pemkot Makassar pasti tahu masalahnya, seperti tahu itu dekat masjid, tahu kulturnya. Jadi dia tahu banyak-banyak pertimbangannya,” sarannya.
Dari peristiwa ini, dia menegaskan semua harus mengambil hikmah dari sini untuk penyempurnaan daripada sistem OSS ini.
“Sehingga peran pemerintah kota itu mestinya harus lebih kuat dari dari yang dari otoritas yang lain,” ujarnya.
Selain itu, dia juga berharap kejadian seperti ini jangan dipolitisasi. Ditambah lagi pihaknya selalu berkomitmen dengan perkuatan keimanan umat di Kota Makassar.
Sementara itu, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Makassar mengeluarkan surat tanggapan perihal W Super Club.
Surat tanggapan tersebut berkaitan dengan surat pernyataan sikap dari Pimpinan Daerah Muhammadiyah Kota Makassar terkait penerbitan izin operasional W Super Club
Kepala DPMPTSP Kota Makassar, Helmy Budiman mengatakan terkait W Super Club pihaknya telah menelusuri berdasarkan OSS. Sesuai aturan ini bukan kewenangan Pemerintah Kota Makassar.
“Tetapi kita sudah koordinasi dengan PTSP Pemprov Sulsel. Sebab, perihal izin yang telah diterbitkan itu tidak bisa diganggu gugat oleh Pemerintah Kota,” ujarnya, Kamis (30/05/2024).
Helmy menambahkan bahwa, NIB terbit di Tahun 2023. Izin operasional yang diterbitkan sebagai izin usaha bar, 24 Mei 2024.