Prof. Hamid Awaluddin: Dokumen Lebih Awal Menjadi Penentu

WhatsApp Image 2025 12 05 at 14.37.06
creativenews.id"

MAKASSAR, CREATIVENEWS – Mantan Menteri Hukum dan HAM, Prof. Hamid Awaluddin, memberikan pernyataan tegas terkait sengketa lahan antara PT Hadji Kalla dan PT Gowa Makassar Tourism Development (GMTD) Tbk. Ia menilai dokumen milik PT Hadji Kalla jauh lebih kuat secara historis maupun yuridis.

“Sesuai yurisprudensi Mahkamah Agung, jika ada dua dokumen sah, maka dokumen yang terbit lebih awal adalah yang sah. Pertanyaannya sederhana: mana lebih dulu, 1996 atau 1997?” tegas Prof. Hamid.

Bacaan Lainnya

Ia menjelaskan bahwa proses penguasaan tanah oleh PT Hadji Kalla sudah berlangsung jauh sebelum sertifikat terbit, mulai dari pengukuran pada 1991, akta jual beli pada 1993, sertifikat hak guna bangunan (SHGB) pada 1996, hingga perpanjangan SHGB pada 2016 yang berlaku sampai 2036.

Menurut Prof. Hamid, langkah GMTD menggugat secara perdata dan pidana justru membingungkan mengingat riwayat dan legalitas penguasaan lahan PT Hadji Kalla yang dianggap lengkap dan konsisten.

Kuasa hukum PT Hadji Kalla sebelumnya juga membeberkan dugaan keterlibatan Lippo Group dalam struktur kepemilikan GMTD melalui perusahaan-perusahaan terafiliasi, yang disebut tidak sejalan dengan pernyataan James Riyadi bahwa GMTD adalah milik pemerintah daerah.

Dalam konferensi pers itu, PT Hadji Kalla kembali menegaskan bahwa tanah 16,4 hektare yang diklaim GMTD telah mereka kuasai sejak 1996, lengkap dengan bukti pembayaran PBB dan penguasaan fisik.

Prof. Hamid menutup dengan pernyataan keras:
“Saya simpulkan, pemilik sah adalah PT Hadji Kalla. Jangan sampai terjadi situasi ‘pencuri teriak maling’.”(RB)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *