MAKASSAR, CREATIVENEWS – Kuota haji Sulawesi Selatan untuk musim haji 2026 mengalami perubahan signifikan setelah pemerintah menerapkan skema baru dalam pembagian kuota.
Jika sebelumnya pembagian kuota didasarkan pada jumlah penduduk muslim, kini penentuan kuota dilakukan berdasarkan daftar tunggu (waiting list).
Kepala Bidang Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag Sulsel Ikbal Ismail menjelaskan, perubahan formula ini memberikan dampak berbeda bagi masing-masing kabupaten/kota. Sejumlah daerah mengalami kenaikan signifikan, tetapi sebagian lainnya justru mengalami penurunan kuota keberangkatan.
“Karena pembagiannya berdasarkan daftar tunggu, ada jemaah yang tadinya dipersiapkan berangkat, tetapi ternyata kabupaten/kotanya tidak masuk dalam kuota 2026. Jadi harus bersabar, semoga ada hikmahnya,” jelasnya.
Meski demikian, skema baru ini dinilai cukup menguntungkan bagi Sulawesi Selatan. Kuota provinsi yang sebelumnya hanya 7.272 jemaah, kini meningkat menjadi 9.670 jemaah.
Namun, kata Ikbal peningkatan kuota tersebut disesuaikan dengan data pendaftar lama.
“Yang diberangkatkan pada 2026 adalah pendaftar 19 Oktober 2011 ke bawah. Jadi jemaah yang merasa mendaftar sebelum tanggal itu, silakan segera melapor ke Kementerian Agama,” ujarnya saat diskusi bersama media di kantor Kanwil Agama di Jalan Nuri Makassar, Selasa (25/11).
Ia menegaskan, nama-nama jemaah yang masuk kuota 2026 telah tercatat di sistem Kemenag. Jemaah hanya perlu melakukan verifikasi, membuat paspor, menjalani pemeriksaan kesehatan, dan melanjutkan ke proses pelunasan biaya haji.
Kemenag Sulsel memastikan bahwa pelunasan biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) telah dibuka sejak 24 November hingga 23 Desember 2025.
“Kami harapkan jemaah yang sudah memenuhi syarat segera melakukan pelunasan. Lewat 23 Desember, nama akan otomatis turun ke tahun berikutnya,” tegasnya.
Biaya haji tahun 2026 berdasarkan Keppres Nomor 34 Tahun 2025 ditetapkan sekitar Rp89 juta. Dari jumlah itu, porsi yang harus dibayar jemaah sekitar Rp55 juta, namun setelah dikurangi setoran awal Rp25 juta ditambah nilai manfaat, jemaah hanya perlu melunasi sekitar Rp28 juta.
Ikbal juga kembali mengingatkan masyarakat agar tidak mudah percaya pada oknum yang menjanjikan keberangkatan cepat di luar mekanisme resmi.
“Jangan tertipu dengan janji bisa berangkat cepat. Tahun 2025 kemarin terbukti tidak ada yang bisa lolos tanpa visa haji resmi. Banyak korban, tapi sebagian tidak mau melapor,” tandasnya.
Ia berharap jemaah lebih berhati-hati dan hanya mengikuti prosedur resmi agar terhindar dari praktik penipuan. (RB)







