Makassar Siapkan Nikah Massal Sambut HUT ke-418, Sediakan 50 Kuota untuk Warga Kurang Mampu

25 10 FOTO ANDI BUKTI
creativenews.id"

MAKASSAR, CREATIVENEWS – Kota Makassar akan merayakan Hari Ulang Tahun ke-418 pada 9 November 2025. Sejumlah kegiatan telah disusun untuk memeriahkan peringatan hari jadi ibu kota Sulawesi Selatan tersebut.

Sesuai arahan Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, seluruh rangkaian acara tahun ini difokuskan pada kegiatan sosial yang memberikan manfaat langsung bagi masyarakat. Salah satu program yang paling menarik perhatian adalah pelaksanaan nikah massal.

Bacaan Lainnya

Program ini menjadi kesempatan bagi warga yang ingin menikah namun terkendala biaya, maupun pasangan yang telah menikah secara agama tetapi belum memiliki dokumen resmi negara. Kepala Dinas Sosial Kota Makassar, Andi Bukti Djufri, menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk kepedulian pemerintah kota terhadap warganya.

“Khususnya bagi pasangan yang telah menikah secara agama, namun belum tercatat secara resmi oleh negara,” kata Andi Bukti.

Ia menuturkan, Pemkot Makassar menyediakan 50 kuota bagi masyarakat yang ingin mengikuti program ini. “Kami memberikan kemudahan administrasi pernikahan kepada masyarakat yang memiliki keterbatasan biaya untuk mengurus pencatatan pernikahan secara legal,” ujarnya.

Nikah massal ini merupakan bagian dari layanan sosial pemerintah untuk memastikan hak-hak masyarakat terpenuhi, terutama terkait legalitas pernikahan. Dengan adanya isbat nikah resmi, pasangan dapat memperoleh akta nikah sebagai dokumen negara yang sah.

Untuk menjadi peserta, terdapat beberapa persyaratan yang harus dipenuhi:

1. Berdomisili di Kota Makassar.

2. Termasuk kategori kesejahteraan desil 1–5 berdasarkan DTKS.

3. Memenuhi rukun nikah, termasuk keberadaan wali dan dua saksi.

4. Bagi yang menikah kedua kali, wajib melampirkan akta cerai atau akta kematian pasangan sebelumnya.

5. Bagi perempuan yang bercerai, harus memenuhi masa iddah minimal tiga bulan sejak diterbitkannya akta cerai.

Dinas Sosial Kota Makassar bertugas memverifikasi syarat pertama dan kedua, sedangkan Pengadilan Agama memeriksa persyaratan ketiga hingga kelima.

Rangkaian pelaksanaan akan dimulai dengan proses loading dan persiapan pada 6 November pukul 20.00 Wita. Isbat nikah digelar pada 7 November pukul 08.00–12.00 Wita, dilanjutkan akad nikah dan resepsi massal setelah salat Jumat di hari yang sama.

“Kegiatan ini wajib selesai pada hari yang sama, karena pada 8 November akan dilanjutkan agenda resmi peringatan HUT Kota Makassar lainnya,” jelas Andi Bukti.

Sebanyak 50 pasangan telah dinyatakan lolos verifikasi dan resmi menjadi peserta nikah massal. Setelah mengikuti seluruh rangkaian isbat di lokasi, setiap pasangan akan langsung menerima akta nikah resmi dari negara.

“Ini bukan hanya soal legalitas pernikahan, tapi juga untuk menjamin hak anak dan keluarga,” tutup Andi Bukti.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *