KOLAKA UTARA, CREATIVENEWS — KPP Pratama Kolaka bersama KP2KP Lasusua menggelar sosialisasi terkait pemotongan PPh Pasal 21 di Aula RSUD Djafar Harun, Selasa (18/11). Kegiatan ini diikuti oleh jajaran manajemen dan staf administrasi yang dipimpin Direktur RSUD, dr. Indaryani.
Sosialisasi ini digelar untuk menyamakan pemahaman terkait tata cara pemotongan pajak pegawai di lingkungan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD). Kepala KP2KP Lasusua, Handoko Susilo, menjelaskan masih ditemukan perbedaan pemahaman mengenai mekanisme pemotongan PPh 21 sehingga perlu dilakukan pendampingan langsung.
“Kami berharap melalui sosialisasi ini, pemotongan, penyetoran, dan pelaporan PPh Pasal 21 dapat dilakukan secara benar dan konsisten,” ujar Handoko.
Direktur RSUD Djafar Harun, Indaryani Memberi sambutan dan dilanjutkan pemaparan materi dari perwakilan KPP Pratama Kolaka, Teguh Sulistyo, yang menjelaskan dasar hukum, ketentuan pemotongan, dan perbedaan perlakuan pajak berdasarkan jenis penghasilan.
Peserta juga mengikuti simulasi perhitungan PPh 21, menggunakan contoh kasus yang sering terjadi di instansi kesehatan. Simulasi ini bertujuan membantu peserta memahami secara teknis mekanisme penghitungan.
dr. Indaryani, mengapresiasi pendampingan yang diberikan. Ia berharap kegiatan ini dapat meningkatkan ketertiban administrasi serta memastikan proses pemotongan pajak dilakukan secara akurat dan transparan.
Sementara itu, Kepala KPP Pratama Kolaka, Arief Hartono, menegaskan komitmen DJP untuk terus memberikan edukasi kepada instansi pemerintah daerah demi meningkatkan kepatuhan dan tata kelola administrasi perpajakan.







