MAKASSAR, CREATIVENEWS – Sebanyak 33 pasangan suami istri dari 15 kecamatan di Kota Makassar resmi menikah secara hukum negara melalui program Isbat Nikah Massal yang digelar Pemerintah Kota Makassar di Lapangan Karebosi, Jumat (7/11).
Kegiatan ini merupakan rangkaian peringatan Hari Ulang Tahun Kota Makassar ke-418, bekerja sama dengan Pengadilan Agama dan Kantor Urusan Agama (KUA).
Kepala Dinas Sosial Kota Makassar Andi Bukti Djufri menjelaskan bahwa sejak pendaftaran dibuka, ada sekitar 250 pasangan yang mendaftar, namun setelah diverifikasi hanya 33 pasangan yang memenuhi syarat untuk disidangkan.
“Awalnya 250 yang mendaftar, tapi setelah diverifikasi oleh Pengadilan Agama hanya 33 yang memenuhi syarat — 32 muslim dan 1 non-muslim,” ungkap Kadis Sosial.
Syaratnya cukup ketat. Harus ada bukti pernah menikah siri, masuk kategori masyarakat tidak mampu (desil 1–5), dan menghadirkan dua saksi. Banyak yang gugur karena tidak memenuhi kriteria tersebut,” tambahnya.
Peserta isbat nikah ini merupakan pasangan yang sebelumnya menikah siri dan belum diakui secara hukum negara. Melalui sidang isbat, pernikahan mereka kini sah secara agama dan negara.
Selain mendapatkan buku nikah resmi, peserta juga langsung memperoleh KTP dan Kartu Keluarga dengan status terbaru yang dicetak di lokasi kegiatan. Program ini diberikan secara gratis dan panitia juga menyiapkan goodie bag bagi peserta.
Sementara itu, Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin, menyebut kegiatan ini sebagai langkah penting untuk memberikan pengakuan hukum kepada pasangan yang telah lama menikah secara agama namun belum tercatat secara negara.
“Kegiatan ini sangat penting karena menyangkut hak-hak keperdataan masyarakat. Dengan diakuinya pernikahan mereka oleh negara, maka hak waris dan hak administrasi kependudukan bisa didapatkan,” ujar Appi sapaan Akrabnya.
“Banyak peserta yang sudah menikah bertahun-tahun, bahkan sudah punya anak. Alhamdulillah hari ini mereka sudah sah secara hukum negara,” lanjutnya.
Appi juga berharap kegiatan serupa bisa terus dilaksanakan setiap tahun agar semakin banyak warga Makassar yang mendapatkan pengesahan pernikahan secara resmi.
“Tidak ada kata terlambat untuk memperbaiki. Semoga keluarga-keluarga yang baru saja disahkan ini menjadi keluarga sakinah, mawaddah, warahmah,” tutupnya.
Melalui kegiatan ini, 33 pasangan kini telah resmi tercatat sebagai suami istri secara sah di mata agama dan negara. Pemerintah Kota Makassar berharap program isbat nikah massal dapat menjadi contoh bagi masyarakat untuk melengkapi status hukum pernikahan mereka.
(RB)






