Aksi Solidaritas Jurnalis Bela Tempo di Makassar Berujung Ricuh, Satu Jurnalis dan Satu Warga Jadi Korban Kekerasan 

IMG 20251105 WA0001
creativenews.id"

MAKASSAR, CREATIVENEWS —Aksi solidaritas yang digelar Koalisi Advokasi Jurnalis (KAJ) Sulawesi Selatan bersama pers mahasiswa dan pegiat demokrasi di depan ASS Building, Jalan Urip Sumoharjo, Makassar, berujung ricuh setelah diintervensi kelompok massa yang mengatasnamakan “Sahabat Tani”, diduga pendukung Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman.

Kericuhan terjadi saat KAJ Sulsel menggelar aksi bela TEMPO, menyikapi gugatan perdata senilai Rp200 miliar yang dilayangkan Mentan Amran terhadap Majalah TEMPO atas dugaan perbuatan melawan hukum (PMH). Gugatan itu dilatarbelakangi oleh artikel TEMPO berjudul “Poles-poles Beras Busuk” yang terbit 16 Mei 2025.

Bacaan Lainnya

Aksi Diintervensi dan Berujung Ricuh

Koordinator Aksi KAJ Sulsel Sahrul Ramadhan menyebut kelompok “Sahabat Tani” datang dan berorasi di lokasi yang sama, bahkan memprovokasi peserta aksi.

“Beberapa kawan jurnalis mendapat perlakuan represif, dipukul oleh orang yang tidak bertanggung jawab. Kami tidak tahu siapa mereka, karena bebas keluar masuk di gedung itu,” ujarnya.

Kericuhan memuncak ketika karangan bunga bertuliskan “Amran Sulaiman kamu jahat sama Jurnalis” dirobohkan oleh salah satu peserta aksi tandingan. Tindakan itu memicu adu mulut dan dorong-dorongan hingga seorang jurnalis dipukul dan bajunya robek, sementara seorang warga juga turut menjadi korban kekerasan.

Insiden tersebut sempat terekam kamera jurnalis di lokasi.

Sahrul menegaskan, tindakan represif dan gugatan terhadap TEMPO merupakan bentuk ancaman terhadap kemerdekaan pers dan kebebasan berekspresi.

“Tempo saja digugat, apalagi kita-kita ini. Padahal, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers sudah mengatur mekanisme penyelesaian melalui Dewan Pers,” tegasnya.

Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Makassar, Didit Hariyadi, juga mengecam gugatan tersebut. Ia menyebut gugatan Mentan tidak memiliki dasar hukum yang sah, merujuk pada putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 105/PUU-XXII/2024 yang menyatakan lembaga pemerintah tidak berwenang menggugat pencemaran nama baik.

“Gugatan ini bentuk abuse of power dan upaya membungkam jurnalis agar takut mengawasi pejabat publik,” ujarnya.

LBH Pers: Negara Gagal Lindungi Pilar Demokrasi

Direktur LBH Pers Makassar, Fajriani Langgeng, menilai gugatan Mentan merupakan bentuk pembungkaman dan pengabaian mekanisme penyelesaian sengketa pers.

“Jika sengketa sudah diselesaikan di Dewan Pers, maka gugatan PMH terhadap TEMPO berarti mengabaikan proses tersebut,” jelasnya. Menurut Fajriani, tindakan ini menunjukkan praktik otoritarianisme di tengah iklim demokrasi.

“Negara gagal menjaga pilar keempat demokrasi, yakni pers,” tegasnya.

Pernyataan Sikap KAJ Sulsel

Melalui pernyataannya, KAJ Sulsel menegaskan:

• Bersolidaritas mendukung TEMPO dan seluruh media yang menjalankan fungsi kontrol sosial.

• Menolak segala bentuk intimidasi dan kriminalisasi terhadap jurnalis.

• Mendesak pemerintah dan aparat penegak hukum menghormati mekanisme sengketa pers melalui Dewan Pers.

• Menuntut penghentian segala upaya hukum yang mengancam kemerdekaan pers.

• Menegaskan bahwa kemerdekaan pers adalah pilar demokrasi. (RB)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *