MAKASSAR, CREATIVENEWS — Sebanyak 4.085 guru di Kota Makassar berpeluang mengikuti proses asesmen bakal calon kepala sekolah (BCKS) tahun ini.
Proses tersebut mengacu pada Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025 tentang Pengurusan Guru sebagai Kepala Sekolah serta Surat Edaran Bersama antara Mendikdasmen dan Kepala BKN Nomor 9 Tahun 2025 dan Nomor 5 Tahun 2025 tentang Pengangkatan, Penugasan, Pemindahan, dan Pemberhentian Guru sebagai Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah.
Kepala Dinas Pendidikan Kota Makassar Achi Soleman menjelaskan bahwa asesmen tahun ini dilakukan secara terintegrasi melalui Sistem Informasi Manajemen Kepala Sekolah, Pengawas Sekolah, dan Tenaga Kependidikan (SIM KS–PSTK) yang terhubung langsung dengan layanan IMUT ASN Digital BKN.
“Dua sistem ini disandingkan agar data guru yang mendaftar sebagai bakal calon kepala sekolah bisa terverifikasi dan sesuai ketentuan Permen terbaru,” ujarnya.
Tahun ini, terdapat 314 sekolah negeri di Makassar yang akan diisi kepala sekolah baru, termasuk 55 SMP Negeri. Dari total guru yang ada, 4.085 guru memenuhi syarat administrasi untuk mendaftar, terdiri atas 15 guru TK, 2.817 guru SD, dan 1.203 guru SMP, “tuturnya.
Bahkan, PAUD negeri dengan lima sekolah kosong juga masuk dalam formasi yang akan diisi.
Berdasarkan aturan terbaru, calon kepala sekolah wajib memenuhi sejumlah syarat administratif, antara lain
kualifikasi akademik minimal S1 atau D4, memiliki sertifikat pendidik, untuk guru PNS, pangkat minimal III/c; sedangkan guru P3K harus memiliki jabatan Guru Ahli Pertama dengan pengalaman mengajar minimal 8 tahun, nilai penilaian kinerja guru minimal “Baik” selama dua tahun berturut-turut, memiliki pengalaman manajerial minimal dua tahun, baik di satuan pendidikan maupun organisasi kependidikan seperti PGRI atau Dewan Pendidikan, tidak pernah dikenai hukuman disiplin sedang atau berat, serta tidak sedang menjadi tersangka atau terdakwa, usia maksimal 56 tahun pada saat diberi penugasan, menandatangani pakta integritas dan bersedia ditempatkan di wilayah mana pun.
Sementara untuk persyaratan khusus, peserta wajib menyiapkan, surat keterangan bebas temuan dari Inspektorat, paper visi dan misi serta rencana inovasi sekolah, serta surat keterangan berbadan sehat.
“Peserta tidak perlu mengurus langsung surat bebas temuan atau catatan disiplin. Kami yang akan berkoordinasi dengan Inspektorat dan BKPSDM untuk memverifikasi data peserta,” jelasnya.
Kata Achi tahap seleksi setelah pendaftaran melalui SIM KS–PSTK dibuka selama dua minggu, data peserta diverifikasi dan divalidasi terlebih dahulu.
Guru yang lolos verifikasi akan mengikuti seleksi substansi, meliputi uji kompetensi dan pendalaman visi–misi kepala sekolah yang dilaksanakan oleh BKPSDM Kota Makassar.
Tahapan berikutnya adalah seleksi manajerial, sebelum hasil akhir diserahkan kepada Wali Kota Makassar untuk penetapan.
“Proses ini melewati tiga filter besar: verifikasi administrasi, seleksi substansi, dan seleksi manajerial,” jelasnya.
Lanjut Achi Dinas Pendidikan memastikan bahwa tidak ada perbedaan perlakuan antara peserta dari wilayah daratan dan kepulauan.
Guru yang bertugas di wilayah pulau bahkan tetap mendapat tunjangan khusus sesuai zona penugasan, tanpa memengaruhi tahapan asesmen.
Kepala sekolah definitif yang saat ini menjabat pun tetap diperbolehkan mendaftar kembali, selama memenuhi persyaratan.
“Permen terbaru memberi peluang yang sama bagi seluruh guru, baik PNS maupun P3K, untuk berkompetisi secara sehat menjadi kepala sekolah,” pungkasnya. (RB)






