BBPOM Makassar Ungkap Kosmetik Ilegal Senilai Rp728 Juta  

IMG 20251028 WA0005
creativenews.id"

MAKASSAR, CREATIVENEWS – Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) di Makassar mengungkap peredaran kosmetik ilegal tanpa izin edar di Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap).

Dalam operasi yang dilakukan bersama Direktorat Kriminal Khusus (Krimsus) Polda Sulsel pada 16 Oktober 2025 itu, petugas menemukan 55 item produk kosmetik tanpa izin edar sebanyak 4.771 pieces dengan nilai ekonomi mencapai Rp728 juta.

Bacaan Lainnya

Kepala BBPOM Makassar, Yosef Dwi Irwan, mengatakan pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen Badan POM untuk melindungi masyarakat dari risiko kesehatan akibat penggunaan produk kosmetik berbahaya.

“Ini merupakan bentuk komitmen kami untuk memberikan rasa aman dan melindungi masyarakat dari obat dan makanan, khususnya kosmetik yang berisiko pada kesehatan,” ujar Yosef dalam keterangannya, Senin (27/10/2025).

Menurut Yosef, dari hasil penelusuran, kosmetik ilegal tersebut tidak hanya berasal dari luar negeri, melainkan juga diproduksi sendiri secara ilegal oleh pelaku. Petugas menemukan sejumlah alat sederhana seperti sendok dan baskom yang digunakan untuk meracik bahan kosmetik.

“Kita indikasikan pelaku juga melakukan proses produksi karena ditemukan alat racik sederhana. Ini jelas melanggar Undang-Undang Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023 Pasal 435 juncto Pasal 138 Ayat 2, dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun dan denda hingga Rp5 miliar,” jelasnya.

Yosef mengungkapkan, pelaku saat ini belum diamankan karena sedang berada di luar negeri untuk berobat. Namun, pihaknya telah melayangkan surat pemanggilan. Jika dua kali pemanggilan tidak dipenuhi tanpa alasan jelas, BBPOM bersama Krimsus Polda Sulsel akan melakukan upaya paksa.

“Pelaku ini bukan pertama kalinya. Tahun 2016 dia juga pernah tersangkut perkara kosmetik ilegal dan mendapat hukuman percobaan. Jadi ini sudah ada unsur kesengajaan, baik actus reus maupun mens rea-nya,” tegas Yosef.

Selain pengawasan langsung, BBPOM Makassar juga rutin melakukan cyber patrol untuk mengantisipasi penjualan produk ilegal di marketplace dan media sosial.

Setiap bulannya, BBPOM Makassar melaporkan sekitar 50 tautan (link) ke pusat untuk diajukan takedown melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika.

“Kita identifikasi link yang menjual produk tanpa izin edar, lalu kita laporkan ke pusat untuk ditindaklanjuti. Ada juga yang kita profiling untuk penelusuran lebih lanjut,” ujarnya.

Sepanjang tahun 2025, BBPOM Makassar telah menangani tujuh perkara peredaran ilegal, terdiri atas enam kasus kosmetik dan satu kasus obat ilegal di Kota Makassar.

Total barang bukti yang diamankan mencapai 28.780 pieces dengan nilai ekonomi hampir Rp3 miliar. Kasus-kasus tersebut tersebar di beberapa kabupaten, antara lain Bantaeng, Sinjai, dan Maros.

Ciri Kosmetik Ilegal

Yosef mengimbau masyarakat untuk selalu memeriksa izin edar produk melalui aplikasi BPOM Mobile, terutama karena banyak produk palsu mencantumkan nomor izin edar fiktif.

“Ciri paling mudah kosmetik ilegal adalah tidak memiliki izin edar BPOM. Tapi jika ada, tetap harus dicek keasliannya. Banyak juga yang memalsukan nomor izin,” katanya.

BBPOM menegaskan akan terus meningkatkan koordinasi lintas sektor dan melakukan pengawasan rutin demi memutus rantai distribusi kosmetik ilegal. Masyarakat juga diimbau tidak tergiur harga murah tanpa memperhatikan keamanan produk.(RB)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *