Dorong Kemudahan Akses Pembiayaan, OJK Terbitkan POJK UMKM

ojk
creativenews.id"

JAKARTA, CREATIVENEWS — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 19 Tahun 2025 tentang Kemudahan Akses Pembiayaan kepada Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (POJK UMKM) sebagai upaya memperkuat pemberdayaan UMKM guna meningkatkan ketahanan dan pertumbuhan ekonomi nasional.

 

Bacaan Lainnya

Penerbitan POJK UMKM ini juga sejalan dengan Asta Cita Pemerintah yang menekankan peningkatan lapangan kerja, pemerataan ekonomi, dan pemberantasan kemiskinan sebagai agenda prioritas nasional.

 

Dengan hadirnya POJK UMKM, OJK mendorong perbankan dan Lembaga Keuangan Nonbank (LKNB) untuk memberikan kemudahan akses pembiayaan kepada pelaku UMKM secara mudah, tepat, cepat, murah, dan inklusif, dengan tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian.

 

“Dengan diberlakukannya POJK ini, Bank dan LKNB diharapkan dapat menghadirkan pendekatan yang lebih inovatif untuk menyediakan produk keuangan sesuai kebutuhan setiap segmen UMKM. Mulai dari usaha mikro dan ultra mikro yang membutuhkan akses cepat dan mudah, hingga usaha kecil dan menengah yang memerlukan layanan lebih kompleks dan beragam,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae.

 

Hingga posisi Juli 2025, kredit perbankan tumbuh 7,03 persen (yoy) menjadi Rp8.043,2 triliun.

 

Berdasarkan jenis penggunaan, Kredit Investasi tumbuh tertinggi sebesar 12,42 persen, diikuti Kredit Konsumsi 8,11 persen, dan Kredit Modal Kerja 3,08 persen.

 

Dari sisi debitur, kredit korporasi tumbuh 9,59 persen, sedangkan kredit UMKM tumbuh 1,82 persen, seiring upaya perbankan memulihkan kualitas kredit UMKM.

 

Sektor-sektor ekonomi tertentu juga mencatat pertumbuhan penyaluran kredit yang signifikan secara tahunan, antara lain sektor pertambangan dan penggalian (20,69 persen), jasa (19,17 persen), transportasi dan komunikasi (17,94 persen), serta listrik, gas, dan air (11,23 persen).

 

Menurut Dian, POJK UMKM ini merupakan tindak lanjut amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), yang telah melalui proses konsultasi dengan DPR RI.

 

Melalui aturan ini, OJK mendukung program pemerintah dalam memperluas akses keuangan, mendorong inovasi pembiayaan berbasis digital, serta memastikan tata kelola yang sehat dalam pembiayaan UMKM. Langkah ini diharapkan mampu meningkatkan daya saing UMKM serta kontribusinya dalam pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan dan berkeadilan.

 

Dengan terbitnya POJK UMKM, OJK menegaskan dukungannya agar UMKM dapat semakin berdaya saing dan berkontribusi signifikan terhadap perekonomian nasional. Melalui kolaborasi sektor jasa keuangan, pemerintah, dan dunia usaha, aturan ini diharapkan mampu menciptakan ekosistem pembiayaan UMKM yang lebih sehat, inklusif, dan berkelanjutan.

 

Dalam POJK ini, Bank dan LKNB diwajibkan memberikan kemudahan akses pembiayaan melalui sejumlah kebijakan, di antaranya:

 

1. Kebijakan khusus penyaluran pembiayaan, seperti penyederhanaan persyaratan atau kemudahan penilaian kelayakan UMKM.

 

 

2. Skema pembiayaan khusus sesuai karakteristik usaha, termasuk penerimaan jaminan berupa kekayaan intelektual dengan mempertimbangkan ekosistem dan metode penilaian yang memadai.

 

 

3. Percepatan proses bisnis, antara lain melalui penggunaan Pemeringkat Kredit Alternatif (PKA).

 

 

4. Penetapan biaya pembiayaan yang wajar bagi UMKM.

 

 

5. Bentuk kemudahan lain yang diinisiasi otoritas atau pemerintah.

 

 

 

Selain aspek kemudahan, POJK UMKM juga menekankan penerapan tata kelola dan manajemen risiko yang baik. Setiap Bank dan LKNB diwajibkan menyusun rencana penyaluran pembiayaan kepada UMKM serta melaporkan realisasinya kepada OJK.

 

Aturan ini juga mengatur mengenai:

 

Kolaborasi dan kemitraan antar lembaga jasa keuangan serta pihak terkait.

 

Pemanfaatan teknologi informasi untuk memperkuat ekosistem digital pembiayaan UMKM.

 

Penegasan ketentuan hapus buku dan/atau hapus tagih dalam pembiayaan UMKM.

 

Peningkatan literasi keuangan dan pelindungan konsumen bagi pelaku UMKM.

 

Pemberian insentif bagi Bank dan LKNB yang aktif memberikan kemudahan akses pembiayaan.

 

 

POJK yang diundangkan pada 2 September 2025 ini mulai berlaku dua bulan sejak tanggal diundangkan, dan berlaku bagi bank umum, BPR (termasuk bank umum syariah dan BPR syariah), serta seluruh Lembaga Keuangan Nonbank konvensional maupun syariah.

 

LKNB yang dimaksud meliputi perusahaan pembiayaan, perusahaan modal ventura, lembaga keuangan mikro, penyelenggara layanan pendanaan berbasis teknologi informasi (fintech lending), perusahaan pergadaian, serta lembaga lainnya seperti Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) dan PT Permodalan Nasional Madani (PNM).

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *