MAKASSAR, CREATIVENEWS — Di Ballroom Sultan Hasanuddin, Kantor Otoritas Jasa Keuangan Provinsi Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat (OJK Sulselbar) di Makassar, ada Sosialisasi Pedoman Akses Pelayanan Keuangan untuk Disabilitas Berdaya (Pedoman SETARA) dan Pelatihan Sensitivitas Layanan bagi Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK).
Aktivitas ini merupakan lanjutan dari peluncuran Pedoman SETARA oleh OJK pada Hari Disabilitas Internasional pada Desember 2024. Tujuan dari Pedoman SETARA adalah untuk meningkatkan akses keuangan bagi penyandang disabilitas di seluruh Indonesia.
Dengan bekerja sama dengan Departemen Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi Kantor Pusat OJK, PT Parakerja Disabilitas Bisa bertindak sebagai fasilitator dan narasumber dalam acara tersebut.
Kegiatan ini melibatkan 80 peserta dari berbagai industri keuangan di Sulawesi Selatan, termasuk perbankan, asuransi, pembiayaan, dana pensiun, pasar modal, dan pergadaian.
Kepala OJK Sulselbar Moch. Muchlasin menyatakan bahwa Pedoman SETARA merupakan panduan praktis bagi pelaku usaha jasa keuangan untuk menyediakan layanan yang ramah disabilitas. Pedoman tersebut menekankan enam aspek penting, yaitu:
1. Aksesibilitas infrastruktur fisik,
2. Aksesibilitas infrastruktur digital,
3. Aksesibilitas dokumen,
4. Penanganan pengaduan,
5. Panduan pendamping, dan
6. Sensitivitas layanan.
“Penyandang disabilitas memiliki hak yang sama untuk mengakses layanan keuangan. Melalui Pedoman SETARA dan pelatihan sensitivitas layanan, OJK memastikan bahwa PUJK tidak hanya mematuhi regulasi, tetapi juga menghadirkan layanan yang humanis, ramah, dan inklusif,” ujar Budi.
Lebih lanjut, ia menambahkan bahwa penyediaan layanan keuangan inklusif sejalan dengan program Asta Cita Pemerintah Nomor 4, yang menekankan penguatan sumber daya manusia, kesetaraan gender, serta peran perempuan, pemuda, dan penyandang disabilitas dalam pembangunan nasional.
“Akses pelayanan keuangan untuk disabilitas sejalan dengan agenda pemerintah dalam memperkuat pembangunan SDM, sains, teknologi, pendidikan, kesehatan, prestasi olahraga, kesetaraan gender, serta penguatan peran perempuan, pemuda, dan penyandang disabilitas,” jelasnya.
Selain sosialisasi, para peserta juga mendapatkan pelatihan keterampilan komunikasi empatik, etis, dan nondiskriminatif dalam melayani konsumen penyandang disabilitas, yang difasilitasi oleh tim Parakerja Disabilitas Bisa.
“Dengan peningkatan sensitivitas layanan, kami berharap PUJK dapat membangun budaya pelayanan yang empatik dan non-diskriminatif, serta menjadi role model dalam inklusi disabilitas di sektor keuangan,” tambah Budi.
Program SETARA mencerminkan komitmen OJK terhadap prinsip “no one left behind”, yakni memastikan seluruh lapisan masyarakat termasuk penyandang disabilitas memiliki kesempatan yang sama dalam mengakses edukasi keuangan, produk, dan layanan jasa keuangan, baik konvensional maupun syariah.