JAKARTA, RADIOALMARKAZ.CO.ID — Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) menghentikan sejumlah kegiatan usaha yang menggunakan nama Omnicom Group (OMC), yang diduga melakukan penipuan dengan modus impersonation atau penyamaran sebagai perusahaan resmi dan berizin.
Omnicom Group yang asli merupakan perusahaan asal Amerika Serikat yang bergerak di bidang media, pemasaran, dan komunikasi perusahaan. Adapun kegiatan usaha atau entitas yang diduga mencatut identitas Omnicom Group di Indonesia terindikasi melakukan aktivitas penipuan dan tidak memiliki izin sesuai ketentuan.
Berdasarkan hasil klarifikasi dan verifikasi dengan beberapa pihak, diketahui bahwa kegiatan usaha OMC di Indonesia menjalankan skema bisnis yang terindikasi penipuan melalui sistem rekrutmen member-get-member dengan level berjenjang untuk mendapatkan komisi.
Para member diwajibkan melakukan deposit sejumlah dana, tanpa adanya aktivitas usaha atau produk yang dijual, melainkan hanya ditugaskan untuk melakukan aktivitas penilaian.
Selain itu, aplikasi dan website yang digunakan oleh kegiatan usaha terkait OMC di Indonesia tidak tercatat sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) di Kementerian Komunikasi dan Digital RI.
Kegiatan usaha ini juga memanfaatkan figur tokoh agama, perangkat desa, serta kegiatan sosial seperti bantuan masyarakat dan seminar atau gathering untuk menarik kepercayaan publik.
Salah satu kegiatan bahkan menghadirkan perangkat desa dalam peresmian kantor cabang, guna menimbulkan kesan resmi di mata masyarakat.
Sehubungan dengan upaya penghentian kegiatan usaha tersebut, Satgas PASTI telah dan akan melakukan sejumlah langkah penindakan, antara lain:
Pemblokiran akses dan tautan (link/URL) yang terkait dengan kegiatan usaha OMC di Indonesia.
Pemblokiran nomor rekening oknum yang terlibat, serta koordinasi dengan aparat penegak hukum untuk tindak lanjut penegakan hukum.
Satgas PASTI menegaskan bahwa pemberantasan aktivitas keuangan ilegal membutuhkan dukungan dan kewaspadaan masyarakat terhadap tawaran investasi dan kegiatan usaha yang mencurigakan.
Masyarakat diminta untuk selalu memperhatikan prinsip “2L” — Legal dan Logis.
Legal, artinya memastikan produk atau layanan yang ditawarkan memiliki izin resmi dari otoritas atau lembaga yang berwenang.
Logis, artinya menilai apakah hasil atau keuntungan yang ditawarkan masih masuk akal dan tidak berlebihan.
Satgas PASTI mengimbau masyarakat yang menemukan informasi atau penawaran investasi dan pinjaman online mencurigakan — atau yang menjanjikan imbal hasil tinggi dan tidak logis — untuk melaporkannya melalui Kontak OJK di:
Telepon: 157,
WhatsApp: 081157157157,
konsumen@ojk.go.id atau satgaspasti@ojk.go.id.