Komitmen Sebagai Lembaga Negara Akuntabel dan Transparan, KPU Kota Makassar Ambil Peran di Rakor Pengawasan Penggunaan Barang Milik Negara

WhatsApp Image 2025 07 04 at 22.05.24
creativenews.id"

MAKASSAR, CREATIVENEWS — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Makassar terus menunjukkan komitmennya sebagai salah satu lembaga negara dalam bidang penyelenggaraan pemilu yang akuntabel dan transparan, termasuk pasca penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada Serentak Tahun 2024.

Salah satu wujud komitmen tersebut adalah dengan menjaga tertib administrasi, transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan Barang Milik Negara (BMN).

Bacaan Lainnya

Hal ini diwujudkan melalui keikutsertaan KPU Kota Makassar dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Pengawasan Penggunaan Barang Milik Negara (BMN) yang digelar pada hari jumat, 4 Juli 2025, oleh KPU Republik Indonesia secara daring melalui Zoom Meeting.

KPU Kota Makassar dalam kegiatan ini  diwakili oleh Operator BMN KPU Kota Makassar, Ihsan Arifin.

Rapat Koordinasi melalui zoom meeting ini sebagai tindak lanjut dari Surat Sekretaris Jenderal KPU RI Nomor 2203/RT.01-SD/05/2025,  tertanggal 2 Juli 2025, perihal Penyampaian Pelaporan dan Pelaksanaan Pengawasan dan Pengendalian BMN Semester I Tahun 2025.

Kegiatan ini juga mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 207 Tahun 2021 tentang Pengawasan dan Pengendalian Barang Milik Negara.

Kegiatan dibuka oleh Kepala Bagian Barang Milik Negara KPU RI, Saiful Bahri. Dalam sambutannya, Saiful menegaskan pentingnya pengelolaan BMN yang tertib, transparan, dan akuntabel, sebagai salah satu indikator tata kelola kelembagaan KPU yang bersih dan profesional.

“Sebagaimana kita ketahui bersama, pengelolaan BMN yang tertib, transparan dan akuntabel adalah salah satu indikator penting untuk mendukung tata kelola kelembagaan KPU yang bersih dan profesional. Oleh karena itu, saya menekankan kembali kepada seluruh jajaran, khususnya operator BMN dan pihak terkait, agar dapat menyusun laporan Pengawasan dan Pengendalian BMN tepat waktu dan sesuai ketentuan”, tegas Saiful Bahri.

Rapat koordinasi ini juga menghadirkan narasumber dari Biro Barang/Jasa dan BMN KPU RI, Euis Nurfatimah. Dalam paparannya, Euis menekankan pentingnya kepatuhan seluruh satuan kerja KPU terhadap batas waktu pelaporan.

“Melalui forum ini, kami mengingatkan kepada seluruh satuan kerja di lingkungan KPU, untuk menyusun laporan Pengawasan dan Pengendalian (Wasdal) BMN periode Semester I dan Tahunan secara berjenjang. Penyusunan dan pelaporan Wasdal BMN, wajib dilakukan oleh Kuasa Pengguna Barang (KPB) dan Pembantu Pengguna Barang Wilayah (PPB-W) sesuai jadwal yang ditetapkan, yaitu Kuasa Pengguna Barang paling lambat 7 Juli 2025 dan Pembantu Pengguna Barang Wilayah paling lambat 13 Juli 2025”, jelas Euis Nurfatimah.

Euis juga menegaskan bahwa seluruh pelaporan tersebut harus sesuai jadwal dan prosedur yang telah ditetapkan, serta harus dilakukan secara elektronik, melalui Aplikasi SIMAN (Sistem Informasi Manajemen Aset Negara).

“Kepatuhan penyampaian laporan Wasdal BMN juga menjadi salah satu parameter penting dalam penilaian Indeks Pengelolaan Aset (IPA) Tahun 2025, sesuai Keputusan Menteri Keuangan Nomor 39/KM.6/2025. Jadi, kita berharap seluruh jajaran benar-benar mematuhi jadwal dan prosedur yang telah ditetapkan, serta pelaporannya dilakukan secara elektronik melalui SIMAN”, tegas Euis.

Ketua KPU Kota Makassar, Andi Muhammad Yasir Arafat, selaku penanggung jawab Divisi Keuangan, Umum dan Logistik KPU Kota Makassar, sangat mengapresiasi kegiatan rakor ini sebagai wujud komitmen KPU dalam penggunaan dan pengelolaan aset negara, termasuk BMN yang menjadi tanggung jawab KPU Kota Makassar.

“Tentu kita sangat mengapresiasi rakor ini, karena menunjukkan komitmen kami dalam pertanggungjawaban pengelolalaan dan penggunaan aset negara, khususnya yang terdapat di KPU Kota Makassar”, jelas Yasir.

Yasir juga menegaskan bahwa KPU Kota Makassar berkomitmen untuk mendukung pengelolaan aset negara yang lebih optimal, transparan dan dapat dipertanggungjawabkan sesuai prinsip good governance. “Kita wajib untuk mendukung dan mengoptimalkan pengelolaan aset negara ini secara transparan, agar dapat kita pertanggungjawabkan sesuai dengan prinsip-prinsip dalam good governance”, tegas alumni Fakultas Hukum Unhas ini. (*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *