Aktivitas Keuangan Ilegal, Sulsel Tergolong Tinggi di Indonesia

WhatsApp Image 2025 05 29 at 15.07.10 scaled
creativenews.id"

MAKASSAR, CREATIVENEWS – Kantor OJK Provinsi Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat (KOMS) selaku Ketua Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) Daerah Sulawesi Selatan melaksanakan kegiatan Coaching Clinic kepada Anggota Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan (Polda Sulsel)
terkait dengan penanganan aktivitas keuangan ilegal.

Kegiatan ini diikuti kurang lebih 100 peserta di lokasi yang berbeda selama dua hari.

Bacaan Lainnya

Dalam kegiatan Coaching Clinic Satgas PASTI Pusat Brigjen Fajaruddin selaku Sekretariat Satgas PASTI Pusat, dan Mufli Asmawidjaja selaku Kepala Departemen Hukum OJK menyampaikan pemaparan materi secara komprehensif mengenai mekanisme penanganan aktivitas keuangan ilegal, termasuk landasan hukum yang dapat dijadikan acuan oleh anggota Kepolisian dalam menindaklanjuti laporan dari masyarakat.

Sementara Kepala Kepolisian Resor Kota Besar (Kapolrestabes) Makassar, Komisaris Besar Polisi Arya Perdana menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya atas dukungan dan sinergi OJK bersama dengan Kepolisian di daerah Sulawesi Selatan dalam penyelenggaraan kegiatan Coaching Clinic tersebut.

“Sebagai bagian dari Satgas PASTI Daerah Sulawesi Selatan, Kepolisian akan selalu berusaha untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat secara optimal. Pelaksanaan Coaching Clinic oleh OJK dan Kepolisian melalui forum Satgas PASTI ini dapat memastikan pelaksanaan tugas dan fungsi kami yang lebih optimal lagi kedepannya dengan memanfaatkan perangkat-perangkat yang disediakan oleh Satgas PASTI seperti kanal pelaporan IASC (https://iasc.ojk.go.id/) dan SiPASTI (https://sipasti.ojk.go.id/).” Ungkap Arya Perdana.

Coaching Clinic yang digelar ini diharapkan dapat mengoptimalkan penanganan aktivitas keuangan ilegal di wilayah Provinsi Sulawesi Selatan, Satgas.

Sementara Direktur Pengawasan Perilaku PUJK, Edukasi, Pelindungan Konsumen, dan LMSt KOMS, Arif Machfoed, menyampaikan bahwa Provinsi Sulawesi Selatan merupakan salah satu provinsi dengan tingkat aktivitas keuangan ilegal yang tergolong tinggi di Indonesia.

Tercatat semenjak IASC beroperasi pada tanggal 22 November 2024 sampai dengan 13 Mei 2025, IASC telah berhasil melakukan pemblokiran kepada 45.262 Rekening Tabungan yang terindikasi melaksanakan aktivitas keuangan Ilegal, dengan Total Dana yang diblokir mencapai Rp161,1 Miliar Rupiah.

Selain melakukan pemblokiran rekening, Satgas PASTI juga telah berhasil menghentikan sebanyak 12.781 aktivitas keuangan ilegal, yang terdiri atas 1.737 entitas investasi ilegal, 10.733 penyelenggara pinjaman daring ilegal, dan 251 entitas pergadaian ilegal.

Tercatat pada tahun 2024, Satgas PASTI Daerah Sulawesi Selatan telah berhasil menghentikan 5 aktivitas keuangan ilegal di Provinsi Sulawesi Selatan dengan total kerugian mencapai Rp134 Miliar Rupiah.

Capaian tersebut menunjukkan pentingnya sinergi dan kolaborasi antarlembaga dalam memperkuat pengawasan terhadap aktivitas di sektor jasa keuangan. Kolaborasi yang baik akan mendorong efektivitas penindakan serta meningkatkan pelindungan terhadap masyarakat dari potensi kerugian akibat aktivitas keuangan ilegal.

Satgas PASTI turut memperkenalkan Aplikasi Indonesia Anti-Scam Center (IASC) dan Sistem Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (SiPASTI) yang dapat dimanfaatkan oleh anggota Kepolisian dalam proses pendataan kasus aktivitas keuangan ilegal di wilayah kerjanya, serta mendukung upaya pemblokiran secara dini terhadap rekening atau akun yang dilaporkan terindikasi sebagai sarana aktivitas keuangan ilegal (*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *