MAKASSAR, CREATIVENEWS – Momentum May Day 2025 menjadi ajang penting bagi serikat pekerja untuk menyuarakan aspirasi. Ketua KSPSI Sulsel, Basri Abbas, menegaskan bahwa perhatian utama buruh saat ini adalah mengawal proses revisi RUU Ketenagakerjaan setelah putusan Mahkamah Konstitusi yang membatalkan Undang-Undang Cipta Kerja Nomor 6 Tahun 2021.
Basri mengungkapkan pentingnya pelibatan serikat pekerja dan serikat buruh dalam proses revisi tersebut agar gelombang penolakan yang sempat terjadi tidak terulang kembali.
“Tentu kita berharap revisi RUU Ketenagakerjaan yang akan dilaksanakan oleh pemerintah agar melibatkan serikat pekerja serikat buruh, sehingga gelombang penolakan cipta kerja yang kemarin itu tidak terjadi lagi,” ujar Basri.
Menurutnya, KSPSI kini tengah fokus mengawal agar pasal-pasal yang disusun mampu mengamankan kesejahteraan buruh di masa depan, baik jaminan sosial maupun upah.
Dalam pernyataannya, Basri juga menyoroti isu outsourcing yang dinilai merugikan pekerja.
“Outsourcing itu kita ingin tolak dan membatasi kegiatan outsourcing di perusahaan di wilayah Sulsel. Kami menginginkan perusahaan merekrut pekerja sendiri, sehingga hubungan industrial itu bisa terjaga secara harmonis dan dinamis,” tegasnya.
Di sisi lain, Basri meminta Pemprov Sulsel melalui Dinas Tenaga Kerja untuk menindak tegas pengusaha yang tidak membayar upah sesuai Upah Minimum Provinsi (UMP).
“Sampai detik ini masih banyak oknum-oknum pengusaha nakal tidak membayar upah sesuai UMP. Oleh karena itu, bidang pengawasan harus turun dan menindak tegas para pelaku usaha yang tidak melaksanakan UMP sesuai aturan,” katanya.
Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Sulsel, Jayadi Nas, memastikan bahwa Pemprov Sulsel serius memperhatikan posisi buruh dalam pembangunan daerah.
“Tinggal bagaimana mengawasi pelaksanaannya dan kita terbuka melihat bagaimana dunia usaha menindaklanjuti kebijakan pemerintah,” jelas Jayadi.
Mengenai tuntutan buruh soal upah layak dan perlindungan sosial, Jayadi menyebut pihaknya tengah menggodok rancangan Perda Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, untuk memperluas jangkauan perlindungan, khususnya bagi pekerja rentan di sektor informal.
“Pekerja tanpa upah seperti nelayan, marbot masjid, RT/RW, penjual bakso, itu penting kita lindungi. Ini yang kita dorong melalui BPJS Ketenagakerjaan,” tambahnya.
Untuk menindaklanjuti pelanggaran ketenagakerjaan, Disnakertrans Sulsel telah membentuk Satgas PHK dan Posko THR. Satgas ini bertugas memberikan edukasi untuk menghindari PHK dan memastikan hak-hak pekerja tetap terlindungi.
“Kami melakukan pengawasan terus. Alhamdulillah saat ini berjalan dengan baik dengan dinamikanya yang terus berkembang,” pungkas Jayadi.