MAKASSAR, CREATIVENEWS – Polrestabes Makassar memusnahkan barang bukti narkotika hasil sitaan sepanjang Februari dan Maret 2025 dengan total berat mencapai 12 kilogram.
Barang bukti yang dimusnahkan mulai dari sabu-sabu, ganja, dan tembakau sintetis yang ditaksir memiliki nilai ekonomi sebesar Rp 19 miliar.
Pemusnahan dilakukan di Lapangan Mapolrestabes Makassar, Jalan Ahmad Yani, pada Senin (29/4/2025).
Kapolrestabes Makassar Kombes Arya Perdana mengatakan barang bukti itu merupakan hasil pengungkapan dari tiga jaringan narkoba berbeda.
“Jadi ini tangkapan Februari, Maret, ada 7,5 kilogram sabu, 500 gram tembakau sintetis, dan 4 kilogram ganja.
Nilainya masing-masing, sabu sekitar Rp 12 miliar, tembakau sintetis Rp 7 miliar, dan ganja Rp 45 juta,” ujar Arya kepada awak media.
Ia menyebut, dengan dimusnahkannya narkoba tersebut, pihaknya berhasil mencegah penyebaran zat berbahaya itu ke masyarakat dan menyelamatkan sekitar 62.500 jiwa.
“Kalau sampai narkoba ini tersebar, dampaknya besar. Jadi kita berhasil menyelamatkan puluhan ribu jiwa dari bahaya narkotika,” lanjutnya.
Dari pengungkapan ini, polisi mengamankan empat tersangka yang seluruhnya diduga berperan sebagai bandar. Mereka disebut mengirimkan narkoba melalui jalur pengiriman dari China.
“Iya, bandar semua yang ditangkap. Barangnya dikirim lewat jalur pos dari China, masuk ke Makassar,” ungkap Arya.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa peredaran narkoba merupakan kejahatan terorganisir lintas negara, yang tidak hanya dikendalikan dari dalam negeri.
“Narkoba ini kejahatan kelas nasional terorganisir. Pasti ada pihak dari luar yang terlibat,” pungkasnya.
Polisi masih terus mengembangkan kasus ini untuk menelusuri jaringan pengedar lainnya yang beroperasi di Makassar.