JAKARTA, CREATIVENEWS — Bertepatan dengan peringatan Hari Kartini, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyelenggarakan kegiatan OJK Digiclass Content Creator Penyandang Disabilitas Perempuan di Jakarta, Selasa (22/4), sebagai upaya membangun ekosistem sektor jasa keuangan yang lebih inklusif.
Kegiatan yang mengusung tema “Selalu Berkarya, Berdaya Tak Mengenal Batas” ini dibuka langsung oleh Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi. Dalam sambutannya, Friderica menegaskan komitmen OJK dalam memperluas pelindungan dan edukasi keuangan, termasuk kepada komunitas penyandang disabilitas.
“Jadi, Digiclass bukan sesuatu yang hanya hari ini dilakukan, tetapi kami menunjukkan program yang terus menerus dan berkelanjutan. Saya ingin semua lebih berdaya, lebih eksis di masyarakat dengan memberikan konten-konten sosial media yang kreatif dan juga bermanfaat buat masyarakat kita,” ujar Friderica.
Friderica juga berharap dari program ini akan lahir para content creator disabilitas yang mampu meningkatkan literasi dan inklusi keuangan melalui media sosial.
Kegiatan ini dihadiri lebih dari 100 perempuan penyandang disabilitas, serta melibatkan kolaborasi dengan Himpunan Wanita Disabilitas Indonesia (HWDI), Koneksi Indonesia Inklusif (KONEKIN), dan Yayasan Rumah Mans. Para peserta mendapatkan pelatihan dari content creator disabilitas berpengalaman mengenai pengelolaan produk dan layanan keuangan, kewaspadaan terhadap penipuan keuangan, serta strategi menjadi content creator yang bijak dan berpengaruh.
Komisioner Komisi Informasi Pusat, Samrotunnajah Ismail, turut hadir dan menekankan pentingnya akses informasi bagi penyandang disabilitas.
“OJK memberikan banyak bantuan, membuatkan forum bagaimana kita bisa memperoleh ilmu tambahan yang bisa membangun kapasitas, juga bisa berdaya guna untuk memanfaatkan hasil dan menghasilkan tambahan penghasilan,”kata Samrotunnajah.
Upaya ini menjadi bagian dari perhatian serius OJK terhadap rendahnya akses keuangan bagi penyandang disabilitas. Berdasarkan data Survei Sosial Ekonomi Nasional (Susenas) 2023, hanya 24,3 persen penyandang disabilitas berusia 15 tahun ke atas yang memiliki rekening di lembaga keuangan formal. Sementara, hanya 14 persen rumah tangga dengan penyandang disabilitas memiliki akses ke kredit, lebih rendah dibandingkan 20 persen pada rumah tangga non-disabilitas.
Untuk mendukung inklusi keuangan, OJK telah meluncurkan Pedoman Akses Pelayanan Keuangan untuk Disabilitas Berdaya atau Setara, yang menjadi acuan bagi Pelaku Usaha Sektor Keuangan (PUSK) dalam memenuhi amanat POJK 22 Tahun 2023 tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan.
Selain itu, melalui program Gerakan Nasional Cerdas Keuangan (GENCARKAN), OJK menargetkan penggunaan produk keuangan oleh 30 persen kelompok penyandang disabilitas hingga tahun 2025.