MAKASSAR, CREATIVENEWS – Dinas Pendidikan Sulawesi Selatan (Disdik Sulsel) mulai mensosialisasikan Petunjuk Teknis (Juknis) pelaksanaan Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2025. Program ini menggantikan nomenklatur sebelumnya, yakni Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB), seiring perubahan kebijakan dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen).
Kepala Disdik Sulsel, Iqbal Nadjamuddin, menyampaikan bahwa perubahan ini tak hanya soal nama, namun juga menyentuh aspek teknis seperti sistem kuota penerimaan. Salah satu yang mencolok adalah penggantian jalur zonasi menjadi jalur domisili.
“Pada dasarnya, penentuan tetap berdasarkan lokasi tempat tinggal. Namun, jumlah kuota untuk jalur domisili hanya 35 persen, lebih kecil dari zonasi sebelumnya yang mencapai 50 persen,” ujar Iqbal, Minggu (13/4/2025).
Perubahan ini dilakukan sebagai upaya mengurangi praktik manipulasi data, seperti penggunaan Kartu Keluarga (KK) titipan demi memperdekat domisili siswa ke sekolah unggulan.
Sebagai gantinya, kuota untuk jalur prestasi ditingkatkan menjadi 30 persen, yang mencakup:
– Nilai rapor: 20 persen
– Prestasi akademik: 2,5 persen
– Prestasi non-akademik: 2,5 persen
– Prestasi keagamaan: 2,5 persen
– Prestasi kepemimpinan: 2,5 persen
Jalur afirmasi juga mengalami peningkatan dari 15 persen menjadi minimal 30 persen.
“Kalau kuota dari jalur afirmasi tidak terpenuhi, maka akan dialihkan ke jalur prestasi,” jelas Iqbal.
*Tahapan dan Jadwal Pendaftaran*
Pra-pendaftaran SPMB 2025 telah dibuka sejak 1 April dan berlangsung hingga 30 April. Berikut tahapan selengkapnya:
– Tes Potensi Akademik (TPA): 5–23 Mei (online)
– Pendaftaran jalur domisili, afirmasi, dan perpindahan orang tua/wali: 9–10 Juni (online)
– Verifikasi berkas: 10–12 Juni (online & offline)
– Rapat kelulusan: 13 Juni
– Pengumuman: 14 Juni
Namun, jadwal tersebut masih tentatif karena menyesuaikan cuti bersama Iduladha yang jatuh pada 9–10 Juni 2025.
Pendaftaran Online Kecuali untuk Wilayah 3T
Seluruh proses pendaftaran dilakukan secara online, kecuali untuk SMA/SMK di wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T), serta sekolah yang jumlah penduduk usia sekolahnya tidak mencukupi untuk satu rombongan belajar (rombel).
Iqbal menambahkan, meski Juknis sempat terlambat karena proses penyesuaian regulasi dari Kemendikdasmen, sosialisasi saat ini sudah mencapai 80 persen.
“Uji publik juga sudah dilakukan bersama BBPMP dan Ombudsman. Sekarang tinggal pelaksanaan. Kita pastikan informasi menyeluruh sampai ke sekolah dan Disdik kabupaten/kota,” tambah Kepala Bidang SMA Disdik Sulsel, Muhammad Nurkusuma.