MAKASSAR, CREATIVENEWS – Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Sulawesi Selatan (Sulsel), Jayadi Nas, mengungkapkan bahwa pihaknya telah segera menindaklanjuti instruksi Menteri Ketenagakerjaan mengenai pembentukan posko Tunjangan Hari Raya (THR) di seluruh provinsi, termasuk di Sulsel.
Posko ini bertujuan untuk memfasilitasi laporan terkait pemberian THR kepada pekerja di wilayah tersebut.
“Alhamdulillah, sesuai instruksi Menteri Ketenagakerjaan, kami telah segera membentuk posko THR di Sulsel. Posko ini telah berjalan dan sudah ada laporan yang masuk mengenai pemberian THR kepada pekerja,” ujar Jayadi Nas saat ditemui di Kantor Gubernur Sulsel, Selasa (17/3).
“Kami akan mengumpulkan semua laporan ini dan kemudian berkoordinasi dengan pihak yang berkewajiban memberikan THR sesuai ketentuan yang berlaku,” tambahnya.
Jayadi menjelaskan bahwa pihaknya akan memastikan pemberian THR sesuai dengan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan, termasuk memperhatikan masa kerja dan status pekerja.
Ia berharap posko THR dapat memberikan informasi yang jelas dan detail bagi pekerja yang membutuhkan.
“Mudah-mudahan posko THR ini dapat memberikan suatu informasi yang detil, sesuai apa yang menjadi petunjuk dalam peraturan perundangan-undangan kita dan tentu yang paling terpenting adalah berikan haknya kepada orang yang memang sudah diatur,” tuturnya.
Mengenai waktu pemberian THR, Jayadi mengungkapkan bahwa pihaknya berharap pemberian THR dapat dilakukan lebih cepat, namun paling tidak sudah diberikan 4 hari sebelum Lebaran.
“Lebih cepat lebih baik, yang terpenting hak pekerja harus diberikan tepat waktu,” lanjutnya.
Posko THR ini diharapkan dapat menjadi saluran informasi yang efektif bagi pekerja di Sulsel dalam memastikan hak-hak mereka dipenuhi sesuai peraturan yang ada.