MAKASSAR, CREATIVENEWS — Ratusan Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) di Kota Makassar menggelar aksi unjuk rasa menolak penundaan pengangkatan mereka sebagai ASN dan PPPK. Aksi tersebut berlangsung di Balai Kota dan Gedung DPRD Makassar, Kamis (13/3/2025).
Para peserta aksi yang tergabung dalam Solidaritas CASN PPPK Makassar menyuarakan kekecewaan mereka terhadap keputusan pemerintah pusat yang mengubah jadwal pengangkatan. Berdasarkan aturan awal, pelantikan PPPK tahap 1 Tahun Anggaran 2024 dijadwalkan pada Juli 2025, namun kini ditunda hingga 1 Maret 2026. Sementara itu, pengangkatan CASN yang semula direncanakan Maret 2025 digeser ke 1 Oktober 2025.
Koordinator aksi, Saparuddin Numa, menyatakan bahwa kebijakan baru dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) bersama Badan Kepegawaian Negara (BKN) terkait penetapan Terhitung Mulai Tanggal (TMT) serentak pada Maret 2026 sangat merugikan peserta seleksi.
“Kami dinyatakan lulus sejak Desember 2024, dan pada Januari 2025 sudah melengkapi daftar riwayat hidup. Seharusnya pengusulan NIP dilakukan Februari, dan Maret sudah dilantik. Tapi sekarang malah mundur ke 2026. Ini bertentangan dengan aturan,” tegas Saparuddin.
Dalam aksi tersebut, para demonstran juga membawa spanduk dan poster bernada kritik, menyuarakan tuntutan agar pengangkatan dilakukan sesuai jadwal awal. Mereka menyampaikan tiga poin tuntutan utama:
-
Komisi II DPR RI diminta memanggil ulang Menpan RB dan BKN untuk meninjau kembali kebijakan penundaan.
-
Mendesak pembatalan keputusan TMT serentak Maret 2026 dan meminta pelantikan dilakukan sesuai jadwal sebelumnya.
-
Meminta Pemerintah Kota dan DPRD Makassar menerbitkan NIP dan SK PPPK sesuai Peraturan BKN Nomor 1 Tahun 2019.
Menanggapi hal ini, Anggota Komisi A DPRD Makassar, Saparuddin, menyatakan akan menjadwalkan audiensi dan rapat dengar pendapat (RDP) dengan perwakilan peserta seleksi pada Senin, 17 Maret 2025, setelah masa reses berakhir.
“Kami akan menampung dan menyampaikan aspirasi ini ke DPR RI agar Menpan RB dan BKN meninjau ulang kebijakan ini,” ujar Saparuddin.
Aksi ini menjadi bentuk desakan dari para calon aparatur terhadap ketidakpastian kebijakan yang dinilai menghambat hak mereka sebagai peserta seleksi yang telah dinyatakan lulus. Mereka berharap langkah konkret segera diambil agar proses pengangkatan ASN berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.