Isu Minyakita Kurang dari Takaran, Disperindag Sulsel Sebut Rugikan Konsumen

Screenshot 2025 03 10 12 29 56 15 965bbf4d18d205f782c6b8409c5773a4
creativenews.id"

MAKASSAR, CREATIVENEWS – Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel), menyatakan bahwa hingga saat ini pihaknya belum mengambil langkah konkret terkait isu kekurangan takaran pada produk Minyakita.

 

Bacaan Lainnya

Namun, ia menegaskan bahwa masalah ini akan segera ditindaklanjuti, mengingat akan ada rapat dengan DPRD Sulsel.

 

Rapat tersebut akan membahas perlindungan konsumen, termasuk isu yang berkaitan dengan Pertamina, yang kemungkinan akan berkembang mencakup Minyakita.

 

“Jika memang terbukti terjadi kekurangan takaran, yang dirugikan pastinya adalah konsumen yang menggunakan Minyakita. Kita akan menindaklanjuti masalah ini lebih lanjut,” ujar Kepala Disperindag Sulsel, Senin, 10 Maret 2025.

 

Terkait dengan kemungkinan kunjungan lapangan untuk memeriksa masalah ini, Kepala Disperindag menambahkan bahwa pihaknya akan terlebih dahulu melapor kepada Gubernur untuk mendapatkan arahan dan petunjuk. Setelah itu, baru akan dilakukan pengecekan langsung di lapangan.

 

“Saya belum pernah melakukan uji coba langsung terkait kekurangan takaran pada produk Minyakita. Namun, informasi ini baru kami terima dan kami akan segera memantau perkembangan masalah ini dalam satu atau dua hari ke depan,” jelasnya.

 

Jika terbukti ada kekurangan takaran dalam kemasan Minyakita, pihak Disperindag Sulsel akan melakukan penyelidikan. Mereka juga akan memastikan bahwa distribusi serta pasar modern yang menjual produk tersebut diawasi dengan ketat.

 

“Jika ada pelanggaran, kami akan memanggil produsen untuk dimintai klarifikasi. Tim penyidik pangan kami juga siap turun ke lapangan untuk memastikan semua berjalan sesuai aturan,” tegas Kepala Disperindag.

 

Masyarakat diharapkan untuk tetap waspada dan melaporkan apabila menemukan adanya produk Minyakita dengan takaran yang tidak sesuai, agar tindakan cepat bisa diambil untuk melindungi hak konsumen.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *