OJK Perkuat Literasi Keuangan dan Pelindungan Konsumen, Ribuan Entitas Ilegal Dihentikan

OJK 1 289041531.jpg
creativenews.id"

MAKASSAR, CREATIVENEWS – Plt. Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, M. Ismail Riyadi, mengungkapkan bahwa sejak 1 Januari hingga 27 Februari 2025, OJK telah menyelenggarakan 120 kegiatan edukasi keuangan yang berhasil menjangkau lebih dari 703.000 peserta di seluruh Indonesia.

“Edukasi keuangan menjadi salah satu pilar penting dalam meningkatkan literasi dan pelindungan konsumen di tengah pesatnya perkembangan sektor jasa keuangan digital,” ujar Ismail Riyadi.

Bacaan Lainnya

Melalui platform digital Sikapi Uangmu, OJK juga telah menerbitkan 51 konten edukasi yang telah ditonton lebih dari 216.000 kali. Selain itu, penggunaan Learning Management System Edukasi Keuangan (LMSKU) menunjukkan antusiasme yang tinggi, dengan 3.311 pengguna aktif dan penerbitan 567 sertifikat kelulusan.

Di sisi lain, OJK bersama Kementerian Dalam Negeri mendorong pembentukan Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD) di seluruh 38 provinsi dan 514 kabupaten/kota di Indonesia. Salah satu inisiatif andalannya adalah program GENCARKAN, yang sepanjang Februari 2025 telah melibatkan lebih dari 25 juta peserta melalui 2.594 program edukasi, baik secara langsung maupun digital.

“Pemberdayaan masyarakat tidak cukup hanya dengan literasi, tapi harus diikuti dengan perluasan akses terhadap layanan keuangan yang aman dan inklusif,” lanjut Ismail.

Dalam aspek pelindungan konsumen, OJK telah mengeluarkan 35 Peringatan Tertulis kepada 31 Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK). Melalui Aplikasi Portal Pelindungan Konsumen (APPK), tercatat 55.780 permintaan layanan, termasuk 4.472 pengaduan yang sebagian besar berasal dari sektor perbankan, fintech, dan perusahaan pembiayaan.

OJK juga terus menggencarkan pemberantasan keuangan ilegal melalui Satgas PASTI. Dalam periode yang sama, OJK menemukan dan menghentikan 587 entitas pinjaman online ilegal dan 209 penawaran investasi ilegal. Selain itu, 614 nomor kontak debt collector ilegal telah diajukan untuk pemblokiran.

Untuk mempercepat penanganan kasus penipuan keuangan, OJK bersama industri perbankan dan sistem pembayaran telah membentuk Indonesia Anti-Scam Centre (IASC). Hingga 27 Februari 2025, IASC telah menerima 57.426 laporan, dengan lebih dari 64.000 rekening dilaporkan dan 28.568 rekening berhasil diblokir. Total kerugian yang dilaporkan mencapai Rp994,3 miliar, dengan Rp127 miliar di antaranya sudah berhasil diamankan.

“Pendirian IASC menunjukkan komitmen nyata kami untuk melindungi konsumen dan menekan risiko kejahatan di sektor keuangan,” tegas Ismail.

Selain itu, dalam upaya mengukur efektivitas program literasi dan inklusi, OJK bersama Badan Pusat Statistik (BPS) tengah melaksanakan Survei Nasional Literasi dan Inklusi Keuangan (SNLIK) 2025. Survei ini melibatkan 10.800 responden di seluruh Indonesia dan hasilnya akan menjadi acuan pengembangan kebijakan inklusi keuangan nasional, yang rencananya akan diumumkan pada Triwulan II 2025.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *