JAKARTA, RADIOALMARKAZ.CO.ID – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan perkembangan positif di sektor Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) sepanjang Januari 2025. Aset industri asuransi tercatat mencapai Rp1.146,47 triliun, naik 2,14 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.
Plt. Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, M. Ismail Riyadi, menyebutkan bahwa sektor ini masih menunjukkan ketahanan yang baik di tengah berbagai tantangan industri.
“Kinerja industri asuransi secara umum solid, dengan permodalan industri yang terjaga pada level sangat memadai,”ujar Ismail dalam keterangannya, Rabu (4/3/2025).
Dari sisi asuransi komersial, total aset mencapai Rp925,91 triliun atau meningkat 2,53 persen secara tahunan. Namun, pendapatan premi mengalami penurunan 4,10 persen yoy, dengan nilai Rp34,76 triliun. Premi asuransi jiwa justru tumbuh 10,39 persen yoy menjadi Rp19,14 triliun, sedangkan premi asuransi umum dan reasuransi terkontraksi 17,40 persen menjadi Rp15,62 triliun.
Meski premi asuransi umum melemah, tingkat kesehatan industri tetap terjaga. Risk Based Capital (RBC) industri asuransi jiwa tercatat sebesar 448,18 persen dan asuransi umum serta reasuransi sebesar 317,77 persen, jauh di atas ambang batas minimal 120 persen.
“Ini menunjukkan ketahanan keuangan perusahaan asuransi dalam memenuhi kewajiban kepada pemegang polis,” jelas Ismail.
Sementara itu, pada sektor asuransi non-komersial, yang mencakup BPJS Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan, dan program jaminan ASN, TNI, serta Polri, total aset tercatat sebesar Rp220,56 triliun atau naik tipis 0,55 persen yoy.
Di industri dana pensiun, total aset mencapai Rp1.516,20 triliun, tumbuh 7,26 persen yoy. Program pensiun wajib menjadi kontributor utama, dengan pertumbuhan aset 8,60 persen mencapai Rp1.133,09 triliun. Untuk program pensiun sukarela, pertumbuhan tercatat 3,47 persen yoy menjadi Rp383,11 triliun.
Sementara itu, aset perusahaan penjaminan sedikit mengalami kontraksi 0,12 persen yoy menjadi Rp46,59 triliun.
Dalam menjaga ketertiban industri, OJK melakukan berbagai langkah strategis, termasuk mencabut izin usaha PT Asuransi Jiwasraya (Persero) pada 16 Januari 2025. Ini merupakan bagian dari program restrukturisasi dan penyelamatan pemegang polis melalui pengalihan pertanggungan ke IFG Life.
“OJK terus memantau proses likuidasi Jiwasraya agar berjalan sesuai ketentuan yang berlaku,” ungkap Ismail.
Selain itu, untuk mendukung ketentuan peningkatan ekuitas tahap pertama di tahun 2026, saat ini sudah 106 dari 144 perusahaan asuransi dan reasuransi yang memenuhi persyaratan minimum ekuitas.
Terkait tenaga aktuaris, OJK mencatat masih ada lima perusahaan yang belum memiliki aktuaris internal hingga 25 Februari 2025. OJK aktif melakukan supervisi dan berkoordinasi dengan Persatuan Aktuaris Indonesia untuk mendukung ketersediaan tenaga ahli ini.
Dalam periode 1–25 Februari 2025, OJK juga menjatuhkan 60 sanksi administratif kepada lembaga jasa keuangan (LJK) sektor PPDP, terdiri dari 45 sanksi peringatan dan 15 sanksi denda.
“Kami terus melakukan pengawasan khusus terhadap perusahaan-perusahaan yang memiliki permasalahan, termasuk enam perusahaan asuransi dan sebelas dana pensiun yang kini dalam pengawasan intensif,” tambah Ismail.
Untuk pengembangan sektor dana pensiun, OJK juga memperkuat keterlibatan global dengan aktif berpartisipasi dalam berbagai forum internasional seperti International Organization of Pension Supervisors (IOPS).
“Sebagai anggota Executive Committee IOPS, OJK turut memberikan pandangan strategis untuk pengembangan industri dana pensiun global,” pungkas Ismail.
Ke depan, OJK memastikan akan terus mengawal pertumbuhan sektor PPDP dengan memperkuat pelindungan konsumen, meningkatkan tata kelola industri, serta mendorong inovasi berkelanjutan di sektor keuangan nasional.