MAKASSAR, CREATIVENEWS – Ratusan driver online di Makassar berunjuk rasa didepan kantor Gubernur Sulsel, Rabu, 26 Februari 2025.
Para driver menuntut aplikator menaikan tarif sesuai SK Gubernur Nomor 2559/XII/Tahun 2022.
Tasri, dari aliansi Dobrak, yang mewakili driver dari Grab, Gojek, dan Maxim, diterima kepala Dinas Perhubungan Sulsel, Erwin Terwo dan bermediasi dengan tiga aplikator.
Pihak apliktor sepakat menjalankan SK Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 2559/XII/TAHUN 2022 terkait tarif batas atas dan bawah.
Tasri, menyatakan kepuasannya atas hasil mediasi tersebut.
“Alhamdulillah, aplikator siap menjalankan SK Gubernur mulai 27 Februari pukul 00.00 malam,” ujarnya.
Tasri mengaku pihak aplikator tidak menerapkan tarif sesuai SK Gubernur keluar tahun 2022.
Aturan tersebut mengatur pemberlakuan tarif batas atas untuk dua kilometer pertama sebagai pendapatan bersih driver, tanpa tambahan biaya dari penyedia aplikasi.
“Artinya, dalam dua kilometer pertama, driver harus mendapatkan pendapatan bersih sebesar Rp15.000. Setelah itu, tarif dihitung per kilometer sesuai ketentuan,” jelas Tasri.
Di waktu yang sama Andi Erwin Terwo, tegaskan bahwa keputusan final telah dibuat.
“Berita acara sudah ada, dengan merujuk pada SK Gubernur. Mulai pukul 00.00 pertanggal 27 Februari 2025, tarif akan diberlakukan,” katanya.
Pihak aplikator pun telah menandatangani kesepakatan ini, yang berarti mereka wajib mengikuti aturan. Tarif yang ditetapkan dalam kesepakatan ini adalah tarif batas atas Rp7.485 per kilometer dan tarif batas bawah Rp5.444 per kilometer.
Dengan kesepakatan ini, diharapkan driver dapat bekerja dengan lebih adil sesuai dengan regulasi yang telah ditetapkan pemerintah.