JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus memperketat pengawasan terhadap kualitas pendanaan di industri fintech lending (Pindar) dengan melakukan monitoring intensif dan pemberian sanksi administratif bagi pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku.
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK, Agusman, mengungkapkan bahwa nilai pendanaan bermasalah pada industri pinjaman daring hingga Desember 2024 tercatat sebesar Rp2,01 triliun. Dari jumlah tersebut, sebanyak 74,74% berasal dari borrower individu.
“Pendanaan bermasalah ini didominasi oleh peminjam usia 19–34 tahun sebesar 52,01%, dan usia 35–54 tahun sebesar 41,49%,” ujar Agusman dalam keterangan tertulis, Selasa (18/2/2025).
Ia menambahkan, tingginya tingkat wanprestasi pinjaman 90 hari (TWP90) pada borrower individu disebabkan oleh berbagai faktor, salah satunya adalah rendahnya kemampuan bayar peminjam.
Selama Desember 2024, penyaluran pendanaan Pindar kepada sektor produktif tercatat mencapai 30,19% dari total pendanaan. Upaya peningkatan pembiayaan sektor produktif dan UMKM menjadi bagian dari target dalam Roadmap Pengembangan dan Penguatan Industri Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) periode 2023–2028.
Beberapa strategi yang diusung dalam roadmap tersebut antara lain adalah mendukung relaksasi batas maksimum pembiayaan melalui regulasi, optimalisasi program sinergi untuk memperluas pembiayaan ke luar Pulau Jawa, serta memperluas jalur distribusi pendanaan untuk sektor produktif dan UMKM.
Untuk memperkuat industri Pindar, OJK juga telah melakukan penyempurnaan regulasi melalui berbagai peraturan, di antaranya POJK 40/2024, POJK 42/2024, POJK 43/2024, POJK 48/2024, dan POJK 49/2024.
“OJK terus berupaya meningkatkan perlindungan konsumen dengan memperkuat mitigasi risiko, termasuk peningkatan pemahaman pengguna, transparansi, serta pembatasan kerja sama dengan pihak berisiko tinggi,” tegas Agusman.