MAKASSAR, CREATIVENEWS – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan sejumlah relaksasi kebijakan di sektor perumahan guna mendukung program pembangunan 3 juta rumah yang dicanangkan pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.
Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar, menyampaikan bahwa langkah tersebut diambil setelah pertemuan dengan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman, Maruarar Sirait. Salah satu kebijakan utama adalah penerapan sistem satu pilar dalam penilaian Kredit Pemilikan Rumah (KPR), yang berfokus pada ketepatan pembayaran.
“Hal ini sesuai dengan POJK No. 40/2019 tentang Penilaian Kualitas Aset Bank Umum, di mana penetapan kualitas aset produktif untuk debitur dengan plafon hingga Rp5 miliar cukup didasarkan pada ketepatan pembayaran pokok atau bunga,” ujar Mahendra dalam konferensi pers virtual, Selasa (14/1/2025).
Menurut Mahendra, kebijakan satu pilar ini jauh lebih longgar dibandingkan sistem penilaian kredit lainnya yang menggunakan tiga pilar: prospek usaha, kinerja debitur, dan kemampuan membayar.
Kebijakan kedua yang diterapkan OJK adalah penyesuaian bobot risiko dalam perhitungan aktiva tertimbang menurut risiko (ATMR) kredit untuk KPR. Kredit properti untuk rumah tinggal akan dikenakan bobot risiko yang lebih rendah dibandingkan kredit lainnya, seperti kredit korporasi. Bobot risiko ini bahkan bisa serendah 20% berdasarkan rasio loan to value (LTV).
“Dengan begitu, perbankan akan memiliki ruang permodalan lebih besar untuk memperluas penyaluran KPR,” tambah Mahendra.
Tak hanya itu, OJK juga mencabut larangan pemberian kredit bank terhadap pengadaan atau pengolahan tanah sejak 1 Januari 2023. Dengan pencabutan larangan ini, bank didorong untuk tetap menerapkan manajemen risiko yang baik dalam penyaluran pembiayaan ke pengembang.
Sebagai upaya perlindungan konsumen, OJK membentuk satuan tugas (satgas) bersama Kementerian PKP dan pemangku kepentingan lainnya untuk menangani pengaduan masyarakat terkait KPR, khususnya bagi masyarakat berpenghasilan rendah. Masyarakat dapat menyampaikan laporan melalui kanal pengaduan khusus di Kontak 157, termasuk keluhan terkait keterlambatan surat keterangan lunas dari lembaga jasa keuangan.
—
Mau sekalian saya buatkan juga versi yang lebih singkat untuk teaser media sosial?