MAKASSAR, CREATIVENEWS – Komisi A DPRD Kota Makassar menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) sebagai respons atas keluhan masyarakat terkait masih maraknya aktivitas pergudangan di dalam kota, meski telah dilarang melalui regulasi yang berlaku sejak tahun 2015.
Rapat tersebut berlangsung pada Rabu (12/2/2025), dipimpin langsung oleh Ketua Komisi A, A. Pahlevi, dan dihadiri sejumlah anggota dewan, pelaku usaha, serta perwakilan dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait seperti Dinas Penanaman Modal dan Satpol PP.
Dalam kesempatan itu, A. Pahlevi menegaskan bahwa larangan aktivitas pergudangan di kawasan perkotaan telah diatur melalui Peraturan Wali Kota (Perwali) sejak tahun 2015. Namun, hingga kini masih banyak pelaku usaha yang mengabaikan aturan tersebut.
“Hari ini kami mengadakan RDP dengan pelaku usaha dan instansi terkait untuk membahas permasalahan pergudangan dalam kota. Ini sudah diatur sejak 2015, tapi masih ada pelanggaran,” ujar Pahlevi.
Ia juga mendorong agar Pemerintah Kota Makassar lebih tegas dan aktif dalam menindaklanjuti pelanggaran regulasi tersebut. Menurutnya, instansi terkait seperti Dinas Penanaman Modal dan Satpol PP perlu meningkatkan pengawasan, pemeriksaan, serta memperluas sosialisasi terhadap regulasi yang berlaku.
“Kami minta OPD terkait tidak hanya menunggu aduan masyarakat, tapi juga melakukan langkah-langkah preventif dan penegakan aturan secara rutin,” tambahnya.
Komisi A DPRD Makassar berkomitmen untuk terus mengawal penataan kota yang lebih tertib dan sesuai dengan perencanaan tata ruang. RDP ini menjadi awal dari upaya serius legislatif dalam menyelesaikan masalah yang telah lama dikeluhkan masyarakat.