DPRD Makassar Soroti Aktivitas Pergudangan Dalam Kota, Komisi A Gelar RDP dengan Pemkot dan Pelaku Usaha

Jepretan Layar 2025 05 14 pukul 04.20.43
creativenews.id"

MAKASSAR, CREATIVENEWS – Komisi A DPRD Kota Makassar menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait aktivitas pergudangan dalam kota yang dinilai melanggar aturan. Rapat tersebut berlangsung pada Rabu (12/2/2025) sebagai respons atas aduan dari Aliansi Masyarakat untuk Keadilan (Amuk) Indonesia.

RDP dipimpin langsung oleh Ketua Komisi A DPRD Makassar, Andi Pahlevi, serta dihadiri anggota Komisi A lainnya seperti Ruslan Mahmud, Irwan Djafar, Nasir Rurung, dan Tri Sulkarnain Ahmad. Turut hadir perwakilan dari Amuk Indonesia, sejumlah pelaku usaha pergudangan, serta perwakilan instansi teknis Pemkot Makassar.

Bacaan Lainnya

Dalam forum tersebut, Andi Pahlevi menegaskan bahwa persoalan pergudangan di dalam kota telah menjadi perhatian serius DPRD. Meskipun regulasi mengenai zonasi pergudangan sudah diberlakukan sejak tahun 2015, masih banyak pelaku usaha yang tidak mematuhinya.

“Kita sudah memiliki aturan sejak 2015, namun laporan tentang keberadaan gudang dalam kota masih terus berdatangan. Kami meminta SKPD terkait agar lebih aktif melakukan pengawasan dan sosialisasi peraturan ini,” ujar Andi Pahlevi.

Ia juga menyinggung hasil inspeksi sebelumnya yang menemukan toko dengan gudang besar di bagian belakangnya. Temuan tersebut menjadi sorotan DPRD dan diserahkan ke SKPD untuk dikaji lebih lanjut.

“Kami menemukan beberapa toko yang ternyata memiliki gudang besar di belakang. Ini perlu dikaji, apakah masih bisa dikategorikan sebagai toko atau sudah termasuk dalam aktivitas pergudangan,” tambahnya.

Politisi Gerindra ini menegaskan bahwa sesuai ketentuan, hanya Kecamatan Tamalanrea dan Biringkanaya yang diperbolehkan untuk zona pergudangan di dalam kota. Sementara gudang yang berada di luar dua kecamatan tersebut harus dipindahkan.

“Kami mendorong Dinas PTSP segera menindaklanjuti dan mengeksekusi pemindahan gudang-gudang yang tidak sesuai aturan. Jangan sampai ini berlarut-larut dan menimbulkan ketidakadilan bagi pelaku usaha lain yang sudah patuh,” katanya.

Komisi A juga meminta Pemkot Makassar untuk meningkatkan intensitas sosialisasi Perda kepada para pelaku usaha, agar aturan ini bisa dipahami dan dijalankan secara menyeluruh.

Dengan adanya dialog terbuka melalui RDP, DPRD berharap penyelesaian persoalan pergudangan dalam kota dapat berjalan tegas namun adil, tanpa mengabaikan aspek edukasi kepada masyarakat pelaku usaha.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *