MAKASSAR, CREATIVENEWS – Kepala Bidang Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, Alias Muin, mengungkapkan bahwa dari sekitar 2,8 juta pekerja di Sulawesi Selatan (Sulsel), baru sekitar 1,3 juta yang terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Meskipun Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 telah terbit dan diimplementasikan sejak 2014, angka cakupan kepesertaan belum mengalami peningkatan yang signifikan.
Menurut Alias, sinergi antara pemerintah pusat, provinsi, dan daerah sangat dibutuhkan untuk meningkatkan kepesertaan pekerja, terutama bagi pekerja sektor informal yang masih minim terlindungi.
“Kita ketahui bahwa untuk Penerima Bantuan Iuran (PBI) di BPJS Ketenagakerjaan hingga saat ini belum ada alokasi dari APBN. Namun, beberapa daerah telah mengalokasikan APBD untuk melindungi pekerjanya,” ujarnya, saat melakukan kunjungan di Kantor Gubernur Sulsel, Senin, 10 Februari 2025.
Ia menyoroti bahwa faktor utama rendahnya cakupan kepesertaan adalah dominasi pekerja informal yang sifatnya lebih rentan.
“Di Sulsel, angka kepesertaan pekerja formal sudah di atas 70 persen, sementara pekerja informal yang terdaftar baru mencapai 20 persen. Hal ini juga telah kami sampaikan kepada Komite III DPD RI,” tambahnya.
Diwaktu yang sama, Ketua Komite III DPD RI, Dr. Filep Wamafma, menegaskan bahwa permasalahan serupa juga terjadi di hampir seluruh daerah di Indonesia.
“Ini memang harus dievaluasi secara nasional. Jika hanya mengandalkan daerah, anggarannya terbatas. Kami akan berdiskusi dengan pemerintah pusat agar evaluasi ini tidak hanya menjadi beban daerah,” jelasnya.
Menurutnya, kendala utama adalah keterbatasan keuangan daerah dalam menjangkau program jaminan sosial. “Kami akan memanggil kementerian terkait untuk membahas hal ini lebih intens agar solusi yang tepat dapat ditemukan,” tegasnya.
Pekerja rentan seperti petani, nelayan, buruh pasar, buruh tani, serta ekosistem pekerja informal lainnya masih banyak yang belum terlindungi oleh BPJS Ketenagakerjaan. Oleh karena itu, evaluasi dan langkah konkret dari pemerintah sangat dibutuhkan untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja di Indonesia.