MAKASSAR, CREATIVENEWS – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar, melalui Komisi A, berencana menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait perizinan sejumlah usaha di kawasan Jalan Cakalang, Kelurahan Tabaringan, Kecamatan Ujung Tanah. Langkah ini diambil sebagai tindak lanjut atas laporan masyarakat mengenai dugaan usaha tanpa izin di wilayah tersebut.
Anggota Komisi A DPRD Makassar, Andi Makmur Burhanuddin, menyampaikan bahwa pihaknya masih menunggu data lengkap dari Pemerintah Kecamatan Ujung Tanah mengenai jenis-jenis usaha yang beroperasi di lokasi tersebut.
“Kami masih menunggu data dari pihak kecamatan. Sebelum meninggalkan lokasi, kami sudah sampaikan kepada pihak kecamatan untuk segera melengkapi data jenis usaha agar bisa kami tindak lanjuti,” ujar Andi Makmur kepada SINDO Makassar, baru-baru ini.
Menurutnya, setelah data terkumpul, Komisi A akan segera mengundang pihak-pihak terkait untuk menghadiri RDP, termasuk para pengusaha yang beraktivitas di Jalan Cakalang.
“Kami berencana mengundang beberapa pengusaha di kawasan tersebut, bersama Dinas Penanaman Modal dan PTSP, serta Dinas Perdagangan. Tujuannya untuk memastikan semua usaha memiliki izin yang sesuai dengan jenis kegiatan usahanya,” jelas Ketua Fraksi PKB DPRD Makassar ini.
Ia juga menambahkan, rencana pemanggilan ini merupakan tindak lanjut dari laporan warga yang masuk ke DPRD Makassar pada awal Februari lalu.
“Kalau tidak salah, laporan dari masyarakat masuk ke DPRD pada tanggal 3 Februari. Menindaklanjuti laporan itu, kami menggelar rapat dan sepakat melakukan inspeksi lapangan,” ungkapnya.
Sebelumnya, pada Rabu (5/2/2025), Komisi A DPRD Makassar telah melakukan inspeksi mendadak ke lokasi gudang plastik milik Toko Indah di Jalan Cakalang. Hasil sidak itu menjadi dasar awal untuk pendalaman lebih lanjut melalui RDP.
DPRD berharap melalui forum RDP nanti, permasalahan perizinan di kawasan tersebut bisa dituntaskan dan seluruh aktivitas usaha di Makassar berjalan sesuai regulasi yang berlaku.