MAKASSAR, CREATIVENEWS – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Selatan resmi menetapkan Andi Sudirman Sulaiman dan Fatmawati Rusdi (Andalan Hati) sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Sulsel terpilih periode 2025-2030.
Penetapan ini dilakukan dalam Rapat Pleno Terbuka yang digelar pada Rabu malam (5/2) di Hotel Claro Makassar. Acara tersebut turut dihadiri oleh Pj Gubernur Sulsel Fadjri Djufry, jajaran Bawaslu, sejumlah pimpinan Forkopimda Sulsel, serta beberapa pimpinan partai politik dan perwakilan tim pemenangan Andalan Hati.
Namun, pasangan calon nomor urut 1, Moh. Ramdhan Pomanto dan Azhar Arsyad (DIA), tidak hadir dalam agenda tersebut meskipun telah diundang oleh KPU Sulsel.
Putusan MK Jadi Dasar Penetapan
Penetapan Andi Sudirman-Fatmawati sebagai gubernur dan wakil gubernur terpilih dilakukan setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan sengketa Pilgub Sulsel yang diajukan oleh pasangan Danny-Azhar. MK menyatakan bahwa gugatan tersebut tidak memiliki kedudukan hukum untuk diajukan.
Ketua KPU Sulsel, Hasbullah, dalam keterangannya menyampaikan bahwa keputusan ini mengacu pada Peraturan KPU Nomor 18 Tahun 2024 Pasal 62 Ayat 3. “Penetapan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur terpilih ini sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan telah ditetapkan dalam keputusan KPU Sulawesi Selatan,” ujarnya.
Hasil Rekapitulasi Suara
Dalam Pilgub Sulsel 2024, pasangan Andi Sudirman-Fatmawati yang diusung oleh Partai NasDem, Partai Hanura, PKS, PAN, Golkar, Gerindra, Demokrat, Perindo, PSI, dan Partai Gelora, berhasil memperoleh 3.014.255 suara sah atau 65,32 persen dari total 4.614.284 suara sah.
Berita acara penetapan ini dibuat sebagai dasar keputusan resmi KPU Sulsel dalam menetapkan pasangan Andi Sudirman-Fatmawati sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Selatan periode 2025-2030.