Pemerintah Larang Kepala Daerah Terpilih Angkat Staf Khusus, Ada Sanksi Tegas

IMG 20250205 WA0019
creativenews.id"

MAKASSAR, CREATIVENEWS – Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Prof. Zudan Arif Fakrulloh, menegaskan bahwa kepala daerah terpilih dilarang mengangkat pegawai baru. Jika ada Gubernur, Bupati, atau Wali Kota yang tetap melakukan pengangkatan pegawai, Pemerintah Pusat akan memberikan sanksi tegas.

 

Bacaan Lainnya

“Jumlah pegawai saat ini sudah terlalu banyak, terutama di sektor administrasi. Jadi, kepala daerah terpilih tidak boleh lagi mengangkat pegawai baru,” ujar Prof. Zudan, di Kantor Gubernur Sulsel, Rabu, 5 Februari 2025.

 

Ia menjelaskan bahwa jika ada kebutuhan pegawai baru, pengangkatannya harus melalui jalur seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).

 

Pemerintah akan membuka kembali rekrutmen CPNS untuk lulusan S1, S2, dan S3, termasuk untuk kebutuhan tenaga profesional seperti dokter spesialis.

 

Lebih lanjut, Prof. Zudan juga mengingatkan agar kepala daerah tidak sembarangan merekrut tenaga ahli.

 

Menurutnya, banyak organisasi perangkat daerah (OPD) yang sudah memiliki tenaga ahli, sehingga pengangkatan baru harus benar-benar sesuai kebutuhan dan bukan sekadar untuk mengakomodasi kepentingan tertentu.

 

“Banyak alasan dalam pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K), misalnya tidak ada dana atau anggaran. Tapi, malah tetap mengangkat tenaga ahli, staf khusus, atau tim pakar yang justru membutuhkan anggaran tambahan. Hal ini harus diperhatikan dengan serius,” tegasnya.

 

Pemerintah berharap kebijakan ini dapat mengoptimalkan penggunaan anggaran dan meningkatkan efisiensi birokrasi di daerah.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *